DPP KSPSI Yogyakarta Tolak Rekomendasi Dewan Pengupahan UMP 2021 DIY hanya Naik 4%
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 07:15 WIB
YOGYAKARTA - Dewan Pengupahan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta merekomendasikan kenaikan Upah Minumum Provinsi (UM) DIY sebesar 4% dari UM 2020.
Rekomendasi tersebut diputuskan dalam sidang pleno Dewan Pengupahan DIY, Jumat (30/10/2020) malam.
Mengenai rekomendasi kenaikan UM DIY 4% tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) DIY menyatakan menolak.
Alasannya sidang pleno kenaikan UM DIY 2021 itu mendadak .Selain itu prosentase kenaikan UM, belum mencukupi kebutuhan hidup layak (KHL), sehingg dinilai belum bisa membantu mengatasi masalah kemiskinan dan ketimpangan di DIY. (BACA JUGA: Ganjar Tak Hiraukan SE Menteri Tenaga Kerja UMP Jawa Tengah Naik 3,27%)
“Karena ini kami menolak kenaikan UM 4% tahun 2021,” kata pengurus DPD KSPSI DIY Irsyad Ade Irawan, Jumat (30/10/2020) malam.
Irsyad menjelaskan berdasarkan survei DPD KSPSI DIY, KHL di DIY lebih dari Rp3 juta. Sehingga dengan kenaian UM 2021 minimal 4% dari UM 2020, ttdak akan secara signifikan mendongkrak daya beli masyarakat. Padahal di tengah ancaman resesi ini, menaikan daya beli masyarakat adalah kunci Berdasarkan hal-hal di atas, DPD KSPSI DIY menuntut kepada Gubernur DIY. (BACA JUGA: Kadisnaker Jatim Minta Buruh Memahami Tidak Naiknya UMP)
1. Tolak usulan Depeprov DIY yaitu prosentase kenaikan upah minimum 2021 sebesar minimal 4%
2. Tetapkan Upah Minimum 2021 yang mencapai KHL yaitu: Kota Yogyakarta:Rp 3.356.521; Kabupaten Sleman: Rp 3.268.287; Kabupaten Bantul: 3.092.281; Kabupaten Kulonprogo: 3.020.127; Kabupaten Gunungkidul: 2.807.843
3. Berikan BLT kepada buruh tanpa diskriminasi dan sebesar upah minimum provinsi.
Rekomendasi tersebut diputuskan dalam sidang pleno Dewan Pengupahan DIY, Jumat (30/10/2020) malam.
Mengenai rekomendasi kenaikan UM DIY 4% tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) DIY menyatakan menolak.
Alasannya sidang pleno kenaikan UM DIY 2021 itu mendadak .Selain itu prosentase kenaikan UM, belum mencukupi kebutuhan hidup layak (KHL), sehingg dinilai belum bisa membantu mengatasi masalah kemiskinan dan ketimpangan di DIY. (BACA JUGA: Ganjar Tak Hiraukan SE Menteri Tenaga Kerja UMP Jawa Tengah Naik 3,27%)
“Karena ini kami menolak kenaikan UM 4% tahun 2021,” kata pengurus DPD KSPSI DIY Irsyad Ade Irawan, Jumat (30/10/2020) malam.
Irsyad menjelaskan berdasarkan survei DPD KSPSI DIY, KHL di DIY lebih dari Rp3 juta. Sehingga dengan kenaian UM 2021 minimal 4% dari UM 2020, ttdak akan secara signifikan mendongkrak daya beli masyarakat. Padahal di tengah ancaman resesi ini, menaikan daya beli masyarakat adalah kunci Berdasarkan hal-hal di atas, DPD KSPSI DIY menuntut kepada Gubernur DIY. (BACA JUGA: Kadisnaker Jatim Minta Buruh Memahami Tidak Naiknya UMP)
1. Tolak usulan Depeprov DIY yaitu prosentase kenaikan upah minimum 2021 sebesar minimal 4%
2. Tetapkan Upah Minimum 2021 yang mencapai KHL yaitu: Kota Yogyakarta:Rp 3.356.521; Kabupaten Sleman: Rp 3.268.287; Kabupaten Bantul: 3.092.281; Kabupaten Kulonprogo: 3.020.127; Kabupaten Gunungkidul: 2.807.843
3. Berikan BLT kepada buruh tanpa diskriminasi dan sebesar upah minimum provinsi.
(vit)
Lihat Juga :
tulis komentar anda