Kuasa Hukum Habib Bahar Tunjukkan Bukti Korban Cabut Laporan, Polisi Berkilah
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 00:33 WIB
BANDUNG - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smithmen yatakan bahwa pelapor Andriansyah telah mencabut laporan dan berdamai. Pencabutan laporan itu dilakukan pada 8 Juni 2020 atau 2 tahun setelah peristiwa penganiayaan terjadi pada 4 September 2018.
"Ini ada dokumen yang menjelaskan bahwa surat pelaporannya sudah dicabut oleh pelapor Andriansyah, saat itu tanggal 8 Juni 2020," kata Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Bahar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/10/2020).
Azis mengemukakan, dokumen pencabutan laporan tersebut ditanda tangani oleh pihak pelapor Andriansyah yang berprofesi sebagai sopir taksi online di Bogor pada 4 Sepembter 2018.
"Polres Bogor yang menerima laporan menolak (mencabut laporan korban). Akhirnya, (surat pencabutan laporan) dikirim ke penyidik Polda Jabar. Waktu itu (penyidik yang menerima) namanya Pak Cucu. Kemarin dikirim lagi dokumennya. Itu (surat pencabutan laporan), saya dapat dari kuasa hukum pelapor," ujar Azis.
Dalam dokumen pencabutan laporan yang ditanda tangani Andriansyah pada 8 Juni 2020, berisi pernyataan tertulis sebagai berikut:
"Saya yang bertanda tangan dibawah ini Andriansyah, laki-laki, tidak bekerja, bertempat tinggal di Kampung Batu Gede, RT03 RW 07, Desa Cilebut Barat. Dengan ini saya memutuskan mencabut/membatalkan dengan No.Pol: Lp/60/IX/2018/JBR/RestaBgr, tanggal 4 September 2018 di kantor Kepolisian Resort Kota Bogor dan/atau Kantor Kepolisian Daerah Jawa Barat. Demikian surat pencabutan/pembatalan laporan kepolisian ini dibuat". (Baca: Cuaca Buruk, 2 Nelayan Lobster trenggalek Belum Ditemukan).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago membantah klaim kuasa hukum Habib Bahar bahwa korban Andriansyah telah mencabut laporan. "Sampai sekarang, penyidik Direktorat Kriminal Umum Jabar belum menerima surat perdamaian atau pencabutan (laporan)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Jumat (30/10/2020). (Baca: Jagad Maya Geger, Diduga Rombongan Moge Keroyok Warga Bukittinggi).
Kombes Pol Erdi menuturkan, sejauh ini belum ada bukti pencabutan laporan. Sehingga, status Bahar tetap menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Andriansyah. "Ditegaskan itu (pencabulan laporan dan perdamaian) tidak ada. Kalau misalnya memang ada tunjukkan buktinya, faktanya sampai sekarang penyidik masih belum menerima," ujar Erdi.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
"Ini ada dokumen yang menjelaskan bahwa surat pelaporannya sudah dicabut oleh pelapor Andriansyah, saat itu tanggal 8 Juni 2020," kata Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Bahar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/10/2020).
Azis mengemukakan, dokumen pencabutan laporan tersebut ditanda tangani oleh pihak pelapor Andriansyah yang berprofesi sebagai sopir taksi online di Bogor pada 4 Sepembter 2018.
"Polres Bogor yang menerima laporan menolak (mencabut laporan korban). Akhirnya, (surat pencabutan laporan) dikirim ke penyidik Polda Jabar. Waktu itu (penyidik yang menerima) namanya Pak Cucu. Kemarin dikirim lagi dokumennya. Itu (surat pencabutan laporan), saya dapat dari kuasa hukum pelapor," ujar Azis.
Dalam dokumen pencabutan laporan yang ditanda tangani Andriansyah pada 8 Juni 2020, berisi pernyataan tertulis sebagai berikut:
"Saya yang bertanda tangan dibawah ini Andriansyah, laki-laki, tidak bekerja, bertempat tinggal di Kampung Batu Gede, RT03 RW 07, Desa Cilebut Barat. Dengan ini saya memutuskan mencabut/membatalkan dengan No.Pol: Lp/60/IX/2018/JBR/RestaBgr, tanggal 4 September 2018 di kantor Kepolisian Resort Kota Bogor dan/atau Kantor Kepolisian Daerah Jawa Barat. Demikian surat pencabutan/pembatalan laporan kepolisian ini dibuat". (Baca: Cuaca Buruk, 2 Nelayan Lobster trenggalek Belum Ditemukan).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago membantah klaim kuasa hukum Habib Bahar bahwa korban Andriansyah telah mencabut laporan. "Sampai sekarang, penyidik Direktorat Kriminal Umum Jabar belum menerima surat perdamaian atau pencabutan (laporan)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Jumat (30/10/2020). (Baca: Jagad Maya Geger, Diduga Rombongan Moge Keroyok Warga Bukittinggi).
Kombes Pol Erdi menuturkan, sejauh ini belum ada bukti pencabutan laporan. Sehingga, status Bahar tetap menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Andriansyah. "Ditegaskan itu (pencabulan laporan dan perdamaian) tidak ada. Kalau misalnya memang ada tunjukkan buktinya, faktanya sampai sekarang penyidik masih belum menerima," ujar Erdi.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
(nag)
tulis komentar anda