GAPPRI Berharap Gubernur Jatim Tak Wajibkan Rapid Test Padat Karya
Jum'at, 08 Mei 2020 - 15:09 WIB
GAPPRI berharap Gubernur Jatim tidak mewajibkan rapid test bagi perusahaan padat karya. Foto/Ist
JAKARTA - Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengapresiasi upaya-upaya pemerintah provinsi Jawa Timur dan kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa atas penanganan dan pencegahan COVID-19 di Jawa Timur.
Kendati demikian, terkait upaya pencegahan COVID-19 di Jawa Timur, GAPPRI menyikapi surat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro per tanggal 5 Mei 2020, surat bernomor 440/183d/412.202/2020 yang mewajibkan perusahaan melakukan Rapid Test untuk seluruh karyawan dengan biaya masing-masing perusahaan.
“GAPPRI menyatakan keberatan atas instruksi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tersebut. Kami juga meminta Ibu Gubernur dapat memberi arahan dan meluruskan Pemerintah kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur untuk tidak mewajibkan pengusaha melakukan Rapid Test untuk pekerjanya,” kata Henry Najoan dalam keterangan di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, tidak mensyaratkan melakukan Rapid Test.
Hal itu sejalan dengan kajian GAPPRI, bahwa biaya rapid test untuk karyawan tentunya sangat membebani perusahaan terutama di masa wabah COVID-19. Sebab, industri hasil tembakau (IHT) saat ini tengah dihadapkan dengan kondisi sangat berat, dimana Covid-19 berdampak negatif terhadap bisnis, mulai dari sisi pasokan bahan baku, produksi, distribusi hingga penurunan penjualan.
“Kewajiban rapid test COVID-19 hanya semakin membebani perusahaan,” kata dia.
Kendati demikian, terkait upaya pencegahan COVID-19 di Jawa Timur, GAPPRI menyikapi surat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro per tanggal 5 Mei 2020, surat bernomor 440/183d/412.202/2020 yang mewajibkan perusahaan melakukan Rapid Test untuk seluruh karyawan dengan biaya masing-masing perusahaan.
“GAPPRI menyatakan keberatan atas instruksi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tersebut. Kami juga meminta Ibu Gubernur dapat memberi arahan dan meluruskan Pemerintah kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur untuk tidak mewajibkan pengusaha melakukan Rapid Test untuk pekerjanya,” kata Henry Najoan dalam keterangan di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, tidak mensyaratkan melakukan Rapid Test.
Hal itu sejalan dengan kajian GAPPRI, bahwa biaya rapid test untuk karyawan tentunya sangat membebani perusahaan terutama di masa wabah COVID-19. Sebab, industri hasil tembakau (IHT) saat ini tengah dihadapkan dengan kondisi sangat berat, dimana Covid-19 berdampak negatif terhadap bisnis, mulai dari sisi pasokan bahan baku, produksi, distribusi hingga penurunan penjualan.
“Kewajiban rapid test COVID-19 hanya semakin membebani perusahaan,” kata dia.
Lihat Juga :