Masa Kampanye Pilbup Semarang, Bawaslu Copot Ribuan APK Melanggar Ketentuan

Rabu, 28 Oktober 2020 - 03:14 WIB
Sebelum penertiban dilaksanakan, lanjut Talkhis, Bawaslu Kabupaten Semarang telah melakukan inventarisasi APK yang terpasang disejumlah tempat.

Setelah dilakukan kajian dan hasilnya diserahkan ke KPU. Kemudian ditindaklanjuti dengan menyampaikan surat peringatan kepada tim paslon untuk melakukan penertiban secara mandiri dalam waktu 1 x 24 jam. (Baca juga: Pemkab Bantul Beli Mobil PCR Rp4,6 Miliar, Ini Keunggulannya)

Namun, karena surat peringatan dari KPU tersebut tidak ditindaklanjuti oleh paslon, akhirnya Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan APK yang melanggar tersebut. (Baca juga: Warga Minggir Ditemukan Meninggal di Pemakaman Dusun)

"Berdasarkan data yang masuk APK yang ditertibkan sebayak 7.702 APK terdiri dari baliho, spanduk, dan banner. Bawaslu berharap kedepan paslon dalam memasang APK memperhatikan SK KPU Kabupaten Semarang Nomor 707/PL.02.4-Kpt/3322/KPU-Kab/IX/2020 dan PKPU tentang kampanye yaitu PKPU 4 2017 dan PKPU 11 tahun 2020," tandasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!