Masa Kampanye Pilbup Semarang, Bawaslu Copot Ribuan APK Melanggar Ketentuan
Rabu, 28 Oktober 2020 - 03:14 WIB
SEMARANG - Masa kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Semarang 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar ketentuan.
Dalam satu bulan, Bawaslu Kabupaten Semarang telah mencopot paksa sebanyak 7.792 APK milik pasangan calon nomor urut 1 Bintang Narsasi-Gunawan Wibisono (Bison) dan nomor 2 Ngesti Nugraha-M Basari (Ngebas) yang terpasang di pinggir jalan protokol.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M Talkhis mengatakan, APK yang dicopot kemudian diamankan. APK tersebut ditertibkan lantaran menyalahi ketentuan Keputusan KPU Kabupaten Semarang Nomor: 707/PL.02.4-Kpt/3322/KPU-Kab/IX/2020.
"Misalnya tentang ukuran, bahan, dan jumlah bahan kampanye serta APK. Jumlah yang disita itu hasil penertiban dilakukan serentak di 19 kecamatan bersama KPU, Satpol PP, Kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang," katanya, Selasa (27/10/2020).
Dia menyebut, kegiatan penertiban APK dilaksanakan, berdasarkan adanya dugaan pelanggaran administrasi pemasangan APK pada seluruh wilayah Kabupaten Semarang. "Khusus Bawaslu fokus penertiban di jalan protokol dari Ungaran ke Tengaran dan Ungaran sampai ke Kecamatan Jambu," ujarnya.
Sebelum penertiban dilaksanakan, lanjut Talkhis, Bawaslu Kabupaten Semarang telah melakukan inventarisasi APK yang terpasang disejumlah tempat.
Setelah dilakukan kajian dan hasilnya diserahkan ke KPU. Kemudian ditindaklanjuti dengan menyampaikan surat peringatan kepada tim paslon untuk melakukan penertiban secara mandiri dalam waktu 1 x 24 jam. (Baca juga: Pemkab Bantul Beli Mobil PCR Rp4,6 Miliar, Ini Keunggulannya)
Namun, karena surat peringatan dari KPU tersebut tidak ditindaklanjuti oleh paslon, akhirnya Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan APK yang melanggar tersebut. (Baca juga: Warga Minggir Ditemukan Meninggal di Pemakaman Dusun)
"Berdasarkan data yang masuk APK yang ditertibkan sebayak 7.702 APK terdiri dari baliho, spanduk, dan banner. Bawaslu berharap kedepan paslon dalam memasang APK memperhatikan SK KPU Kabupaten Semarang Nomor 707/PL.02.4-Kpt/3322/KPU-Kab/IX/2020 dan PKPU tentang kampanye yaitu PKPU 4 2017 dan PKPU 11 tahun 2020," tandasnya.
Dalam satu bulan, Bawaslu Kabupaten Semarang telah mencopot paksa sebanyak 7.792 APK milik pasangan calon nomor urut 1 Bintang Narsasi-Gunawan Wibisono (Bison) dan nomor 2 Ngesti Nugraha-M Basari (Ngebas) yang terpasang di pinggir jalan protokol.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M Talkhis mengatakan, APK yang dicopot kemudian diamankan. APK tersebut ditertibkan lantaran menyalahi ketentuan Keputusan KPU Kabupaten Semarang Nomor: 707/PL.02.4-Kpt/3322/KPU-Kab/IX/2020.
"Misalnya tentang ukuran, bahan, dan jumlah bahan kampanye serta APK. Jumlah yang disita itu hasil penertiban dilakukan serentak di 19 kecamatan bersama KPU, Satpol PP, Kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang," katanya, Selasa (27/10/2020).
Dia menyebut, kegiatan penertiban APK dilaksanakan, berdasarkan adanya dugaan pelanggaran administrasi pemasangan APK pada seluruh wilayah Kabupaten Semarang. "Khusus Bawaslu fokus penertiban di jalan protokol dari Ungaran ke Tengaran dan Ungaran sampai ke Kecamatan Jambu," ujarnya.
Sebelum penertiban dilaksanakan, lanjut Talkhis, Bawaslu Kabupaten Semarang telah melakukan inventarisasi APK yang terpasang disejumlah tempat.
Setelah dilakukan kajian dan hasilnya diserahkan ke KPU. Kemudian ditindaklanjuti dengan menyampaikan surat peringatan kepada tim paslon untuk melakukan penertiban secara mandiri dalam waktu 1 x 24 jam. (Baca juga: Pemkab Bantul Beli Mobil PCR Rp4,6 Miliar, Ini Keunggulannya)
Namun, karena surat peringatan dari KPU tersebut tidak ditindaklanjuti oleh paslon, akhirnya Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan APK yang melanggar tersebut. (Baca juga: Warga Minggir Ditemukan Meninggal di Pemakaman Dusun)
"Berdasarkan data yang masuk APK yang ditertibkan sebayak 7.702 APK terdiri dari baliho, spanduk, dan banner. Bawaslu berharap kedepan paslon dalam memasang APK memperhatikan SK KPU Kabupaten Semarang Nomor 707/PL.02.4-Kpt/3322/KPU-Kab/IX/2020 dan PKPU tentang kampanye yaitu PKPU 4 2017 dan PKPU 11 tahun 2020," tandasnya.
(boy)
tulis komentar anda