Jelang Pilkada Surabaya, Polemik Surat Ijo Muncul Lagi dan Tetap Berbelit

Selasa, 27 Oktober 2020 - 07:34 WIB
Para pemilik surat ijo melakukan aksi demonstrasi ke Balai Kota Surabaya. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
SURABAYA - Surat ijo kembali muncul di permukaan menjelang pelaksanaan pesta demokrasi. Selama ini, polemik surat ijo selalu menjadi komoditas politik yang kuat.

Pasalnya, sebagian besar warga Surabaya status kepemilikan tanahnya masih memegang surat ijo. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun selama ini masih jalan di tempat dalam menyikapi persoalan surat ijo. Mereka masih berupaya menyelesaikan permasalahan Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau biasa disebut surat ijo.



Mereka masih takut dengan landasan hukum yang dipakai untuk melepas persil tersebut.

Pedoman mereka selama ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang diganti dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.

BACA JUGA: Machfud Arifin Siapkan Langkah Bebaskan Retribusi Tanah Surat Ijo

Selanjutnya ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diganti dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Ketiga, ialah Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 1997 tentang IPT yang diganti dengan Perda Surabaya Nomor 3 Tahun 2016.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT), Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menuturkan, pada prinsipnya pemkot berupaya untuk menyelesaikan permasalahan atas tuntutan masyarakat selaku pemegangsurat ijo. Namun, upaya penyelesaian yang dilakukan Pemkot Surabaya ini tidak bisa keluar dari peraturan hukum yang berlaku.

“Terhadap permasalahan izin pemakaian tanah (IPT), Pemkot Surabaya sudah melakukan upaya-upaya dalam rangka penyelesaiannya, baik upaya melalui pengadilan maupun di luar pengadilan,” kaya Yayuk, panggilan akrabnya, Senin (26/10/2020).

Ia melanjutkan, pemkot melakukan berbagai upaya baik melalui litigasi maupun non litigasi. Upaya litigasi itu dilakukan salah satunya ketika masyarakat mengajukan gugatan ke Pemkot Surabaya dengan objek sertifikat HPL No 1 – 6 atas nama Pemerintah Kota Surabaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tahun 2008 dan inkrah di tahun 2012. Hasilnya, gugatan masyarakat itu dinyatakan tidak dapat diterima.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!