Polisi Tetapkan 13 Orang Tersangka Pembakar Ambulans Partai Nasdem
Senin, 26 Oktober 2020 - 19:38 WIB
"Dalam proses untuk diserahkan ke kantor rehabilitasi anak serta, penyidik masih sementara merampungkan berkas perkara lainnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Karena mekanisme hukum anak di bawah umur berbeda dengan orang dewasa," jelas Merdisyam.
Mantan Kapolda Sulawesi Tenggara ini menerangkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kendaraan yang dirusak, pecahan kaca, batu bata, sampai pakaian yang digunakan para tersangka.
"Kami sekali lagi ingin menyampaikan ke masyarakat, penyampaian pendapat atau aspirasi di muka umum, telah diakomodir oleh undang-undang. Kami tentu siap mengawal. Namun ketika ditemukan ada tindak pidana, kami pasti tindak," tegas Merdisyam.
(luq)
tulis komentar anda