Polisi Tetapkan 13 Orang Tersangka Pembakar Ambulans Partai Nasdem

Senin, 26 Oktober 2020 - 19:38 WIB
Para tersangka terdiri dari enam mahasiswa berinisial SP (24), MAA (18), IR (18), AMR (18), AMT (18) dan AM (21). Empat warga berinisial MA (18), MS (22), MR (24), MRN (18). Tiga orang anak di bawah umur adalah A (17), AS (17) dan RJ (16).

Belasan tersangka disebut terlibat dalam pembakaran satu unit ambulans dan kantor partai Nasdem Kota Makassar , motor dan pengrusakan kantor DPC Nasdem Makassar. Selain itu, para pelaku turut merusak CCTV minimarket, pos penjagaan sekuriti hotel sampai papan reklame di kawasan tersebut.

Khusus anak di bawah umur, kata Merdisyam, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, mengakui hanya ikut-ikutan. "Ada juga karena melihat ajakan di media sosial . Warga juga seperti itu. Kalau mahasiswa mereka memang merencanakan demo anarkistis," ucapnya.

Jenderal bintang dua ini menerangkan, umumnya para tersangka di luar anak di bawah umur dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan pasal 187 juncto pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas lima tahun.

Khusus untuk tersangka anak di bawah umur, mereka akan diserahkan ke lembaga pengawasan khusus anak. Penyerahan seiring dengan penyidikan dan perampungan berkas perkara lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!