Polisi Tetapkan 13 Orang Tersangka Pembakar Ambulans Partai Nasdem

Senin, 26 Oktober 2020 - 19:38 WIB
loading...
Polisi Tetapkan 13 Orang...
Mobil ambulans partai Nasdem Makassar dibakar saat aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Jajaran Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus pengrusakan sejumlah fasilitas, serta kendaraan di kawasan Jalan Pettarani dan kantor salah satu partai politik. Kejadian itu berawal dari demonstrasi menolak UU Cipta Kerja .

Kapolda Sulsel , Irjen Pol Merdisyam menyatakan, sebelumnya pihaknya menetapkan 11 orang dari 21 orang yang diamankan di lokasi kerusuhan, Kamis 22 Oktober 2020 sebagai tersangka. Dalam penyelidikan lanjutan, dua orang menyusul ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil pengembangan, total ada 13 tersangka. Tiga di antaranya masih di bawah umur dan satu orang tersangka hasil pemeriksaan urine positif amfetamin diduga menggunakan narkoba ," kata Merdisyam di Mapolrestabes Makassar , Senin (26/10/2020).

Baca juga: 21 Orang Diamankan Buntut Demo Ricuh di Jalan AP Pettarani

Para tersangka terdiri dari enam mahasiswa berinisial SP (24), MAA (18), IR (18), AMR (18), AMT (18) dan AM (21). Empat warga berinisial MA (18), MS (22), MR (24), MRN (18). Tiga orang anak di bawah umur adalah A (17), AS (17) dan RJ (16).

Belasan tersangka disebut terlibat dalam pembakaran satu unit ambulans dan kantor partai Nasdem Kota Makassar , motor dan pengrusakan kantor DPC Nasdem Makassar. Selain itu, para pelaku turut merusak CCTV minimarket, pos penjagaan sekuriti hotel sampai papan reklame di kawasan tersebut.

Khusus anak di bawah umur, kata Merdisyam, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, mengakui hanya ikut-ikutan. "Ada juga karena melihat ajakan di media sosial . Warga juga seperti itu. Kalau mahasiswa mereka memang merencanakan demo anarkistis," ucapnya.

Jenderal bintang dua ini menerangkan, umumnya para tersangka di luar anak di bawah umur dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan pasal 187 juncto pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas lima tahun.

Khusus untuk tersangka anak di bawah umur, mereka akan diserahkan ke lembaga pengawasan khusus anak. Penyerahan seiring dengan penyidikan dan perampungan berkas perkara lainnya.

Baca juga: Kapolda Sulsel Sebut Demo Ricuh di Makassar karena Disusupi

"Dalam proses untuk diserahkan ke kantor rehabilitasi anak serta, penyidik masih sementara merampungkan berkas perkara lainnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Karena mekanisme hukum anak di bawah umur berbeda dengan orang dewasa," jelas Merdisyam.

Mantan Kapolda Sulawesi Tenggara ini menerangkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kendaraan yang dirusak, pecahan kaca, batu bata, sampai pakaian yang digunakan para tersangka.

"Kami sekali lagi ingin menyampaikan ke masyarakat, penyampaian pendapat atau aspirasi di muka umum, telah diakomodir oleh undang-undang. Kami tentu siap mengawal. Namun ketika ditemukan ada tindak pidana, kami pasti tindak," tegas Merdisyam.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rusak Pospol Lantas...
Rusak Pospol Lantas Ampera Palembang, Pengendara Motor Ditangkap
Laporkan Pengrusakan,...
Laporkan Pengrusakan, Warga Tambora Kecewa Rumahnya Dijadikan Status Quo
Viral Pemotor di Malang...
Viral Pemotor di Malang Pukul Mobil Pakai Batu Besar Gegara Masalah Sepele
Olah TKP Kasus Pengrusakan...
Olah TKP Kasus Pengrusakan Kantor Gubernur, Polda Jambi Terjunkan Tim Identifikasi dan Jatanras
Suporter PSIS Jadi Tersangka...
Suporter PSIS Jadi Tersangka Perusakan Bus Pendukung PSS
Massa Buruh Mulai Berdatangan,...
Massa Buruh Mulai Berdatangan, 1.859 Aparat Gabungan Dikerahkan
Hari Ini MK Bacakan...
Hari Ini MK Bacakan Putusan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Turun ke Jalan
Besok, 20.000 Buruh...
Besok, 20.000 Buruh Kawal Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Rekomendasi
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Ilmuwan Mengembangkan...
Ilmuwan Mengembangkan Jaket Penghasil Air dari Udara Sekitar
Motor Listrik Rp32 Juta...
Motor Listrik Rp32 Juta yang Tak Takut Jalan Rusak: Tyranno X Hadir di Jakarta Fair
Berita Terkini
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Infografis
Kaleidoskop 2025: 13...
Kaleidoskop 2025: 13 Negara yang Terlibat Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved