Makassar Sudah Zona Oranye, Rudy Djamaluddin Bentuk Satgas COVID-19
Senin, 26 Oktober 2020 - 15:24 WIB
Menurut Rudy , hal ini dilakukan menyusul keputusan Pemerintah Pusat yang telah menurunkan status Kota Makassar dari zona merah ke zona oranye yang diikuti surat edaran terkait berakhirnya masa kerja Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Makassar.
“Gugus Tugas itu bekerja ketika dalam situasi darurat, sedangkan Satuan Tugas ini bekerja saat transisi menuju normal. Jadi, pengendalian Covid-19 tetap berjalan, bekerja bahu membahu, baik dengan TNI Polri, maupun stakholder lainnya” ujar Prof yang juga merupakan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Makassar.
Sekertariat Satgas Covid-19 Kota Makassar ditempatkan di Baruga Anging Mamiri, dengan pembagian tugas berdasarkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing stakholder.
“Satpol PP merupakan ujung tombak penegakan perwali 51 dan 53 sesuai dengan tupoksinya, demikian pula untuk penanganan masalah kesehatan itu melekat pada Dinas Kesehatan, termasuk OPD lainnya masing-masing bertugas melakukan penanganan Covid-19 sesuai dengan Tupoksinya. Jadi kita tidak perlu lagi menerbitkan regulasi baru, karena masing-masing urusan melekat di setiap OPD,” lanjutnya.
Dandim 1408/BS Makassar Kol (Inf) Andriyanto mengingatkan, untuk tetap meningkatkan kewaspadaan meskipun status Makassar diturunkan statusnya ke Zona Orange.
“Gugus Tugas itu bekerja ketika dalam situasi darurat, sedangkan Satuan Tugas ini bekerja saat transisi menuju normal. Jadi, pengendalian Covid-19 tetap berjalan, bekerja bahu membahu, baik dengan TNI Polri, maupun stakholder lainnya” ujar Prof yang juga merupakan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Makassar.
Sekertariat Satgas Covid-19 Kota Makassar ditempatkan di Baruga Anging Mamiri, dengan pembagian tugas berdasarkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing stakholder.
“Satpol PP merupakan ujung tombak penegakan perwali 51 dan 53 sesuai dengan tupoksinya, demikian pula untuk penanganan masalah kesehatan itu melekat pada Dinas Kesehatan, termasuk OPD lainnya masing-masing bertugas melakukan penanganan Covid-19 sesuai dengan Tupoksinya. Jadi kita tidak perlu lagi menerbitkan regulasi baru, karena masing-masing urusan melekat di setiap OPD,” lanjutnya.
Dandim 1408/BS Makassar Kol (Inf) Andriyanto mengingatkan, untuk tetap meningkatkan kewaspadaan meskipun status Makassar diturunkan statusnya ke Zona Orange.
Lihat Juga :