Buruh Tolak Surat Edaran Menaker Izinkan Pengusaha Tak Bayar THR Penuh

Jum'at, 08 Mei 2020 - 06:57 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal tegas menolak sikap Menaker dalam surat edaran tersebut. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 menuai polemik.

Di dalam surat itu disebutkan memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar tunjangan hari raya (THR) sebesar 100% dan bisa mencicil atau menunda pembayarannya dengan cara mendorong perundingan buruh dan pengusaha di perusahaan.



Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal tegas menolak sikap Menaker dalam surat edaran tersebut. Sebab, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, setiap pengusaha wajib membayar THR 100% bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun.

Tanpa terlebih dahulu melalui perundingan. Kemudian, bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya.

“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena COVID-19, buruh yang dirumahkan karena COVID-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari Lebaran,” ujar Said Iqbal kepada SINDOnews, Kamis (7/5/2020).

Oleh karena itu, ia menyerukan kepada para buruh untuk menolak pengusaha yang ingin membayar THR dengan menggunakan dasar surat edaran Menaker tersebut. Said menilai, di tengah pandemi Corona ini, daya beli buruh harus tetap dijaga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!