Kau Senggol Aku Tujah, Dua Mahasiswa di Palembang Luka Parah Dikeroyok di Kambang Iwak

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 08:29 WIB
Subdit Jatanras Polda Sumsel menunjukkan barang bukti yang digunakan para pelaku untuk menusuk dua mahasiswa di Palembang.Foto/iNews/Firdaus
PALEMBANG - Hanya gara-gara tidak terima disenggol orang, Andreas Faisal (20), Syah Jihan Attar (23), dan Rio Rivaldi (19) tega menujah (menusuk) dan membacok Dani (23) dan Antrian Arusanto (24) di Taman Kota Kambang Iwak Jalan Tasik, Ilir Barat I, Palembang. Akibatnya, kedua korban yang berstatus mahasiswa mengalami luka para di bagian badan, kepala, dan lengan.

(Baca juga: Selamat dari Timbunan Longsor, 3 Pekerja Ditetapkan Jadi Tersangka Penambangan ilegal)

Mendapat lapora tersebut, Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) langsung bergerak memburu para pelaku. Ketiga pelaku berhasil ditangkap saat akan kabur ke Pulau Bangka. Dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang dan celurit.



(Baca juga: Dijambret saat Mengemudi, Wanita di Palembang Terjatuh dan Terluka)

Andreas, salah seorang pelaku mengatakan, pertikaian terjadi karena saling membela teman yang berseteru. Dia menceritakan, kejadian berawal saat terjadi salah paham antara Entis teman para pelaku dengan Mandala Putra teman korban.

Entis dan Mandala Putra berselisih gara-gara senggolan di tempat hiburan malam. Keduanya sepakat menyelesaikan masalah di Kambang Iwak. Keduanya bukan datang sendiri, melainkan mengajak teman-teman masing-masing datang ke lokasi kejadian.

Korban dan teman-temannya yang datang lebih dulu ke lokasi kejadian, membawa senjata tajam. Melihat itu, pelaku yang memang sudah membekali diri dengan senjata tajam langsung menyerang korban.

"Saya dan teman-teman diminta Entis untuk membantu menyelesaikan masalah dengan Mandara Putra. Sesampai di Kambang Iwak, Entis diserang Mandala Putra dan kawan-kawannya. Sebagai teman, kami membantu Entis," terang Andreas, Jumat (23/10/2020).

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi menjelaskan, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Polda Sumsel. "Ketiga pelaku diancam pasal 170 ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tukasnya.
(zil)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content