Selamat dari Timbunan Longsor, 3 Pekerja Ditetapkan Jadi Tersangka Penambangan ilegal

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 02:25 WIB
loading...
Selamat dari Timbunan Longsor, 3 Pekerja Ditetapkan Jadi Tersangka Penambangan ilegal
Polres Muara Enim menetapkan tiga tersangka Terkait kasus tewasnya 11 penambang batubara ilegal di Desa Penyadingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. (Foto/SINDOnews/Era Neizma Wedya)
A A A
MUARA ENIM - Polres Muara Enim menetapkan tiga tersangka Terkait kasus tewasnya 11 penambang batubara ilegal di Desa Penyadingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Ketiga tersangka yakni tiga pekerja tambang ilegal yang selamat dari longsor maut Rabu (21/10/2020) sore.
Ketiga tersangka adalah Bambang (38) warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Kepoh Baru, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur; Mahmud (26) warga Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan; dan Dadang Supriatna (56) warga Desa Pengalengan, Kecamatan Pangelangan, Kabupaten Bandung Selatan.

Dijelaskan Donni, kemudian dua orang pekerja yang berada di dalam galian yang selamat berteriak minta tolong. Hingga akhirnya 11 korban bisa dievakuasi dan dibawa ke Puskesmas Tanjung Agung. Akibat dari peristiwa di penambangan ilegal itu 11 orang meninggal.

“Anggota kami dari Polsek Polsek Tanjung Agung dan Satreskrim Polres Muara Enim, serta Krimsus Polda Sumsel melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga diketahui ada tiga orang pekerja yang selamat,” katanya.
Selamat dari Timbunan Longsor, 3 Pekerja Ditetapkan Jadi Tersangka Penambangan ilegal

(Jenazah para pekerja tambang yang tertimbun longsor)
Selanjutnya ketiga orang yang selamat dibawa ke Mapolres Muara Enim guna dimintai keterangan, diketahui bahwa ketiga tersangka ini selain menambang dan ngojek batubara.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka melanggar pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Batubara Jo pasal 55 KUHP dengan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
BACA JUGA: Korban Terakhir Longsor Tambang Emas Ilegal Akhirnya Ditemukan

“Kasus ini masih terus kita dalami, tidak hanya dengan orang-orang yang terlibat dalam penggalian, namun apakah ada yang menyuruh, menggorganisir mereka, mengajak mereka untuk melakukan penggalian tersebut,” katanya.

Dan hasil keterangan para tersangka mereka melakukan pekerjaan itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sedangkan upah yang diperoleh berdasarkan hitungan berapa karung batu bara yang didapat serta dibayar perhari oleh Purwadi yang juga ikut tewas tertimbun longsor.

“Dalam perhari mereka bisa menghasilkan 80 karung batu bara dengan upah kisaran 150-250 ribu, sedangkan untuk pemilik lahan inisial H masih kita terus cari karena hingga saat ini tidak berada di lokasi kejadian,” jelas Donni.

Sedangkan menurut pengakuan tiga tersangka Dadang Supriatna, Bambang dan Mahmud, bahwa mereka menjadi pekerja tambang batubara tersebut baru sekitar dua minggu, setelah diajak teman-temannya. Dan mereka sama sekali tidak tahu jika menambang tersebut adalah ilegal.

Dan pada saat kejadian itu mereka selamat dapat selamat karena posisi mereka duduk mepet di dekat dinding jalan terowongan. Posisinya agak di luar sehingga tanah tidak langsung menimpa mereka. Sedangkan yang lainnya berada di dalam lorong terowongan sedalam sekitar sembilan meter.

"Kami tidak tahu tambang ini ilegal atau tidak, karena tujuan kesini hanya mencari uang, saat terowongan ambruk kejadian begitu cepat, tahu-tahu sudah ambruk,” ungkap Dadang.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5007 seconds (0.1#10.140)