Selamat dari Timbunan Longsor, 3 Pekerja Ditetapkan Jadi Tersangka Penambangan ilegal

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 02:25 WIB
loading...
Selamat dari Timbunan...
Polres Muara Enim menetapkan tiga tersangka Terkait kasus tewasnya 11 penambang batubara ilegal di Desa Penyadingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. (Foto/SINDOnews/Era Neizma Wedya)
A A A
MUARA ENIM - Polres Muara Enim menetapkan tiga tersangka Terkait kasus tewasnya 11 penambang batubara ilegal di Desa Penyadingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Ketiga tersangka yakni tiga pekerja tambang ilegal yang selamat dari longsor maut Rabu (21/10/2020) sore.
Ketiga tersangka adalah Bambang (38) warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Kepoh Baru, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur; Mahmud (26) warga Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan; dan Dadang Supriatna (56) warga Desa Pengalengan, Kecamatan Pangelangan, Kabupaten Bandung Selatan.
BACA JUGA: Tragis, 11 Pekerja Tambang Rakyat Tewas Tertimbun Longsor

Kapolres AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Satya, saat menggelar Kamis (23/10/2020) malam mengatakan, kejadian tersebut bermula pada hari Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 12.30 WIB. Ketiga tersangka bersama 11 orang lainnya melakukan kegiatan penambangan tanpa IUP atau IUPR atau IUPK di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Dan saat melakukan penggalian dan membuat jalan di lokasi penambangan batubara tanpa izin (PETI) tersebut, 13 pekerja berada di dalam galian untuk mengangkut lumpur dan menggali di lokasi penambangan dan satu orang pekerja diluar galian.

Pada saat 13 pekerja sedang menggali dan sebagian estafet mengangkut lumpur yang dimasukan ke dalam karung, secara tiba-tiba sekitar pukul 13.00 WIB tanah di tebing setinggi 9 meter longsor. Dan langsung menimpah 11 orang pekerja yang sedang berada di lokasi, sedangkan 2 orang lainnya tidak terkena timbunan longsor.
BACA JUGA: 6 Korban Longsor Tambang Timah Berhasil Ditemukan, Semua Tewas

Dijelaskan Donni, kemudian dua orang pekerja yang berada di dalam galian yang selamat berteriak minta tolong. Hingga akhirnya 11 korban bisa dievakuasi dan dibawa ke Puskesmas Tanjung Agung. Akibat dari peristiwa di penambangan ilegal itu 11 orang meninggal.

“Anggota kami dari Polsek Polsek Tanjung Agung dan Satreskrim Polres Muara Enim, serta Krimsus Polda Sumsel melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga diketahui ada tiga orang pekerja yang selamat,” katanya.
Selamat dari Timbunan Longsor, 3 Pekerja Ditetapkan Jadi Tersangka Penambangan ilegal

(Jenazah para pekerja tambang yang tertimbun longsor)
Selanjutnya ketiga orang yang selamat dibawa ke Mapolres Muara Enim guna dimintai keterangan, diketahui bahwa ketiga tersangka ini selain menambang dan ngojek batubara.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka melanggar pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Batubara Jo pasal 55 KUHP dengan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
BACA JUGA: Korban Terakhir Longsor Tambang Emas Ilegal Akhirnya Ditemukan

“Kasus ini masih terus kita dalami, tidak hanya dengan orang-orang yang terlibat dalam penggalian, namun apakah ada yang menyuruh, menggorganisir mereka, mengajak mereka untuk melakukan penggalian tersebut,” katanya.

Dan hasil keterangan para tersangka mereka melakukan pekerjaan itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sedangkan upah yang diperoleh berdasarkan hitungan berapa karung batu bara yang didapat serta dibayar perhari oleh Purwadi yang juga ikut tewas tertimbun longsor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
57 Jenazah Korban Longsor...
57 Jenazah Korban Longsor Bandung Barat Teridentifikasi, BNPB: Telah Diserahkan ke Keluarga
11 Jenazah Korban Longsor...
11 Jenazah Korban Longsor Cisarua Bandung Barat Teridentifikasi, Ini Identitasnya
Hari Ini Tim SAR Temukan...
Hari Ini Tim SAR Temukan 31 Jenazah Korban Bencana Sumatera
Tim SAR Temukan 4 Jenazah...
Tim SAR Temukan 4 Jenazah Korban Longsor di Desa Sibalanga Tapanuli Utara
Tim SAR Temukan 1 Jenazah...
Tim SAR Temukan 1 Jenazah Korban Longsor Tapanuli Utara, 2 Lainnya Masih Dicari
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Rekomendasi
Wapres Vance Batalkan...
Wapres Vance Batalkan Kunjungan ke Jenewa, Swiss: Perundingan AS-Iran Ditunda
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Berita Terkini
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Infografis
Perjalanan Karier Mpok...
Perjalanan Karier Mpok Alpa, dari Video Viral hingga Jadi Presenter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved