Kinerja Inspektorat Wajo Diminta Dimaksimalkan untuk Cegah Korupsi
Kamis, 22 Oktober 2020 - 19:58 WIB
"Sekali lagi, APIP memiliki peran khusus sebagai fungsi kontrol dalam pengelolaan keuangan di dalam suatu pemerintahan. Hal tersebut bertujuan agar penyimpangan keungan dapat dicegah," katanya.
Dirinya mengatakan, APIP harus mengakui salah jika itu salah dan katakan benar jika itu benar, jangan melindungi orang yang mencoba melakukan penyimpangan sebeb negara akan dirugikan jika itu dilakukan.
Senada, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wajo, Eman Sulaeman menjelaskan, dalam memutus mata rantai tindak pidana korupsi di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Wajo, APH sangat bergantung dari peran Pemerintah Daerah melalui APIP dan Inspektorat.
APIP merupakan leading sektor instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi pokok melakukan pengawasan keuangan daerah. Jika APIP mampu bekerja secara profesional, penyimpangan keuangan disetiap daerah yang mengarah ke tindak pidana korupsi diyakini tidak akan terjadi.
Kajari Wajo ini berpendapat, peran APIP sebagai pintu utama dalam mencegah korupsi dinilai tidak maksimal, sehingga pelaku kejahatan tindak pidana korupsi dapat melihat cela untuk melakukan perbuatan penyimpangan.
"Saya rasa banyak faktor yang mempengaruhi integritas APIP, sebagai APH kami menganggap perlunya ada perbandingan audit dalam menindak lanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi. Sebab banyak kasus, produk hasil audit APIP atau Inspektorat Daerah, berbeda dengan produk audit dari BPKP," jelasnya.
Inspektur Inspektorat Daerah Wajo , Saktiar menuturkan, LHP yang dikeluarkan Inspektorat, diakuinya sudah dikerjakan secara profesional sesuai prosedur dan petunjuk teknis.
Ia bahkan balik menuding, bahwa perbedaan hasil audit antara Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keangan (BPK) serta BPKP terjadi, sebab BPK atau BPKP turun dipertengahan pelaksanaan pekerjaan.
"Karena teman-teman kepala desa sementara mengerjakan kemudian BPK datang, tentu ada temuan. Temuan BPK bukan untuk dikembalikan, tapi untuk menindak lanjuti supaya pekerjaan itu dikerjakan kembali," tuturnya.
Dirinya mengatakan, APIP harus mengakui salah jika itu salah dan katakan benar jika itu benar, jangan melindungi orang yang mencoba melakukan penyimpangan sebeb negara akan dirugikan jika itu dilakukan.
Senada, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wajo, Eman Sulaeman menjelaskan, dalam memutus mata rantai tindak pidana korupsi di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Wajo, APH sangat bergantung dari peran Pemerintah Daerah melalui APIP dan Inspektorat.
APIP merupakan leading sektor instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi pokok melakukan pengawasan keuangan daerah. Jika APIP mampu bekerja secara profesional, penyimpangan keuangan disetiap daerah yang mengarah ke tindak pidana korupsi diyakini tidak akan terjadi.
Kajari Wajo ini berpendapat, peran APIP sebagai pintu utama dalam mencegah korupsi dinilai tidak maksimal, sehingga pelaku kejahatan tindak pidana korupsi dapat melihat cela untuk melakukan perbuatan penyimpangan.
"Saya rasa banyak faktor yang mempengaruhi integritas APIP, sebagai APH kami menganggap perlunya ada perbandingan audit dalam menindak lanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi. Sebab banyak kasus, produk hasil audit APIP atau Inspektorat Daerah, berbeda dengan produk audit dari BPKP," jelasnya.
Inspektur Inspektorat Daerah Wajo , Saktiar menuturkan, LHP yang dikeluarkan Inspektorat, diakuinya sudah dikerjakan secara profesional sesuai prosedur dan petunjuk teknis.
Ia bahkan balik menuding, bahwa perbedaan hasil audit antara Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keangan (BPK) serta BPKP terjadi, sebab BPK atau BPKP turun dipertengahan pelaksanaan pekerjaan.
"Karena teman-teman kepala desa sementara mengerjakan kemudian BPK datang, tentu ada temuan. Temuan BPK bukan untuk dikembalikan, tapi untuk menindak lanjuti supaya pekerjaan itu dikerjakan kembali," tuturnya.
tulis komentar anda