Tanpa Bukti Permulaan, Gakkumdu Hentikan Kasus Terlapor Erwin Aksa

Kamis, 22 Oktober 2020 - 17:15 WIB
Erwin Aksa, Ketua Tim Pemenang Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) , menghentikan kasus pelaporan kampanye hitam tim hukum Paslon Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi terhadap Erwin Aksa.

Penghentian pemeriksaan kasus itu karena Gakkumdu , gabungan tiga lembaga negara penegak hukum pemilu yakni Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian tidak menemukan bukti permulaan untuk melanjutkan ke penyelidikan.



Baca Juga: Kubu Adama Laporkan Erwin Aksa ke Bawaslu Sulsel

"Berhenti di pembahasan dua, tidak cukup bukti untuk pidana pemilihan. Keterangan lebih detail hubungi Ibu Sri (Sriwahyuningsih, Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar),” tegas Koordinator Divisi Penindakan dan Pengawasan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Makassar, Zulfikarnain, Kamis (22/10/2020).

Koordinator tim hukum paslon Appi-Rahman , Yusuf Gunco yang dikonfirmasi mengenai informasi dari Bawaslu tersebut, membenarkan. "Iya, kami sudah terima informasinya," ujar Yusuf Gunco yang akrab disapa Yugo.

Informasi dari Bawaslu menyebutkan Gakkumdu dalam rapatnya Rabu, (21/10/2020) malam telah memutuskan menghentikan pemeriksaan kasus tersebut. Alasannya tidak cukup bukti permulaan untuk melanjutkan ke tahap penyelidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!