PDIP Buka Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar
Selasa, 16 April 2024 - 17:40 WIB
loading...
DPC PDIP Kota Makassar membuka pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar untuk Pilkada Serentak 2024 mulai Rabu (17/4/2024) besok. Foto/MPI/Abdoellah Nicolha
A
A
A
MAKASSAR - DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Makassar membuka pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar untuk Pilkada Serentak 2024 mulai Rabu (17/4/2024) besok.
"Insya Allah mulai besok, Rabu 17 April 2024 akan dibuka pendaftaran atau penjaringan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar sampai 17 Mei 2024," kata Ketua Tim Penjaringan Pilkada DPC PDIP Kota Makassar, Raisuljaiz, Selasa (16/4/2024).
Baca juga: Ini Rancangan Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024
Dia menyebutkan, pendaftaran atau penjaringan Pilkada itu akan dilakukan secara terbuka, baik internal maupun eksternal di Sekretariat DPC PDIP Makassar, Jalan Serigala, setiap hari kerja.
Kepala BP Pemilu PDIP Kota Makassar ini lebih lanjut mengatakan bahwa pendaftaran sekaligus penjaringan bakal calon kepala daerah berdasarkan Instruksi DPP dan DPD partai.
"PDIP memberi ruang kepada masyarakat, baik itu kader partai maupun non kader yang memiliki kapasitas dan kapabilitas, untuk mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar," ungkapnya.
"Insya Allah mulai besok, Rabu 17 April 2024 akan dibuka pendaftaran atau penjaringan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar sampai 17 Mei 2024," kata Ketua Tim Penjaringan Pilkada DPC PDIP Kota Makassar, Raisuljaiz, Selasa (16/4/2024).
Baca juga: Ini Rancangan Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024
Dia menyebutkan, pendaftaran atau penjaringan Pilkada itu akan dilakukan secara terbuka, baik internal maupun eksternal di Sekretariat DPC PDIP Makassar, Jalan Serigala, setiap hari kerja.
Kepala BP Pemilu PDIP Kota Makassar ini lebih lanjut mengatakan bahwa pendaftaran sekaligus penjaringan bakal calon kepala daerah berdasarkan Instruksi DPP dan DPD partai.
"PDIP memberi ruang kepada masyarakat, baik itu kader partai maupun non kader yang memiliki kapasitas dan kapabilitas, untuk mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar," ungkapnya.
Lihat Juga :