ABK Meninggal di Kapal China, DPR Desak Pemerintah Investigasi

Kamis, 07 Mei 2020 - 15:29 WIB
Apalagi, Indonesia telah meratifikasi Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) pada tanggal 6 Oktober 2016 melalui UU Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention.

Karena itu, ia meminta agar pemerintah juga memastikan hak-hak TKI khususnya dalam kasus meninggalnya 3 ABK WNI ini dapat tertunaikan baik gaji, pesangon dan juga asuransi dari pihak perusahaan.

“Mereka bekerja jauh dari Tanah Air untuk menghidupi keluarga. Jangan sampai keluarga hanya menerima berita kematian tanpa mendapatkan hak-hak dari perusahaan yang bisa digunakan untuk menyambung hidup keluarga,” imbuhnya.

Lebih dari itu, Sukamta melihat bahwa kasus 3 ABK yang meninggal dan kemudian dilarung ke laut ini ada kemungkinan karena terkait COVID-19. Hal ini menunjukkan masih ada cukup banyak TKI yang saat ini ternyata masih bekerja dengan risiko tinggi terpapar COVID-19.

Untuk itu, pemerintah perlu melakukan pendataan secara akurat kondisi TKI, berapa yang saat ini masih dalam kondisi bekerja dengan risiko tinggi terpapar COVID-19, berapa banyak yang terdampak lockdown dan kesulitan makan, juga berapa banyak yang positif COVID-19 namun belum tertangani dengan baik.

“Jika diperlukan, pemerintah bisa mengambil opsi pemulangan TKI untuk memastikan keselamatan dan kesehantannya,” pungkasnya.
(don)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content