2 Kurir Narkoba Sistem Tempel Dibekuk, Polda Jabar Sita 2 Kg Sabu Kualitas Nomor 1
Selasa, 20 Oktober 2020 - 16:43 WIB
Sabu yang dipasarkan oleh tersangka Salimin Azis dan Cepi Juandra merupakan kualitas nomor 1. Cirinya, dibungkus plastik kemasan teh China warna kuning keemasan.
Bandar besar sabu, Nono merintahkan untuk mengambil sabu kulitas nomor satu itu di daerah Ciawi, Kabupaten Bogor. "Saat ini kami masih memburu tersangka Nono yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron," tutur Direktur Ditres Narkoba.
Menurut Kombes Pol Rudy AS, meski bos dari sindikat peredaran narkoba ini satu orang, yakni Nono, namun tersangka Salimin Aziz dan Cepi Juandra, tidak saling mengenal. Wilayah operasi mereka pun berbeda.
Tersangka Salimin dan Cepi dikendalikan oleh bandar besar bernama Nono itu melalui telepon seluler. "Cepi banyak mengedarkan sabu dengan sistem tempel di satu tempat yang telah disepakati di kawasan Sukajadi dan sekitarnya. Sedangkan Salimin di wilayah Cileunyi," tutur Kombes Pol Rudy AS.
Salimin Aziz dan Cepi Juandra dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kedua tersangka diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, lalu pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Bandar besar sabu, Nono merintahkan untuk mengambil sabu kulitas nomor satu itu di daerah Ciawi, Kabupaten Bogor. "Saat ini kami masih memburu tersangka Nono yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron," tutur Direktur Ditres Narkoba.
Menurut Kombes Pol Rudy AS, meski bos dari sindikat peredaran narkoba ini satu orang, yakni Nono, namun tersangka Salimin Aziz dan Cepi Juandra, tidak saling mengenal. Wilayah operasi mereka pun berbeda.
Tersangka Salimin dan Cepi dikendalikan oleh bandar besar bernama Nono itu melalui telepon seluler. "Cepi banyak mengedarkan sabu dengan sistem tempel di satu tempat yang telah disepakati di kawasan Sukajadi dan sekitarnya. Sedangkan Salimin di wilayah Cileunyi," tutur Kombes Pol Rudy AS.
Salimin Aziz dan Cepi Juandra dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kedua tersangka diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, lalu pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(awd)
tulis komentar anda