64 Motor Dibeli Cash Dilaporkan Kredit, Sales Dealer Dibekuk Setelah Buron

Selasa, 20 Oktober 2020 - 09:03 WIB
Setelah dicek oleh perusahaan leasing ternyata pembelian motor itu bukan secara tunai. Karena di lampiran kwiantansi yang asli dibeli secara kredit.

"Hasil penyelidikan tersangka Misbakhul Munir ternyata memalsukan kuitansi pembelian," kata AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga, di Mapolres Gresik, Selasa (19/10/2020). (BACA JUGA: Cegah COVID-19, BJB Karawang Luncurkan Layanan Non Tunai)



Setelah dikembangkan, ternyata ada 64 pembeli yang tertipu oleh modus tersangka. Namun, anggota di lapangan terus mengembangkan kasus tersebut. "Kerugian sekitar Rp2 miliar," imbuhnya.

Sementara Misbakhul Munir mengaku uang hasil kejahatan itu digunakan untuk bersenang-senang. "Saya buat senang-senang uangnya," kata tersangka.

Karena perbuatannya, Misbakhul Munir dijebloskan ke penjara. Dia dijerat dengan pasal 372 dan 378 KHUP ancaman 4 tahun hukuman kurungan.
(vit)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content