Menang di PTTUN, Usungan Perindo di Banggai Bisa Melenggang ke Pilkada

Senin, 19 Oktober 2020 - 17:52 WIB
Calon Bupati Banggai Herwin Yatim terharu saat gugatannya dikabulkan di PTTUN Makassar, Senin, (19/10/2020). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Usungan Perindo di Pilkada Banggai 2020, Herwin Yatim -Mustar Labolo alias Winstar berhasil menang dalam gugatannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar, Senin, (19/10/2020).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Oyo Sunaryo mengabulkan gugatan Paslon petahana itu, sehingga bisa kembali bertarung di Pilkada Banggai Sulawesi Tengah.



Paslon Winstar sebelumnya didiskualifikasi oleh KPU Banggai karena dianggap melalukan pelanggaran. Sebagai bupati saat itu, Herwin dinilai melakukan mutasi. Sehingga Paslon Winstar dinilai tidak memenuhi syarat atau TMS.

Karena alasan itu, Paslon Winstar kemudian melakukan langkah cepat dengan menggugat KPU Banggai ke PTTUN. Langkah ini juga merupakan hasil masukan dari partai pengusung.



"Ini adalah bukti bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Kami sebagai orang yang mengejar keadilan, seolah merasakannya. Dan memang ini adalah hak kami," kata Herwin saat sesi konferensi pers di Makassar, Senin (19/10/2020).

Herwin menilai, kemenangannya di PTTUN Makassar merupakan langkah awal yang positif dalam menatap Pilkada Banggai 2020 . Dia pun semakin yakin bisa mengamankan periode keduanya bersama rakyat pada 9 Desember 2020 mendatang.

Didiskualifikasinya Paslon Winstar, membuat mereka tertinggal selama tiga pekan dalam hal kampanye. Meski demikian, Herwin mengaku tak masalah. Dia mengklaim akan segera tancap gas, setelah ditetapkan Paslon oleh KPU Banggai nantinya.

"Tidak ada kata terlambat. Saya ini sebagai bupati, mungkin karena hasil survei saya tinggi sebagai bupati, jadi ada upaya yang dilakukan oleh orang lain untuk menjatuhkan saya," bebernya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More