Menang di PTTUN, Usungan Perindo di Banggai Bisa Melenggang ke Pilkada

Senin, 19 Oktober 2020 - 17:52 WIB
loading...
Menang di PTTUN, Usungan...
Calon Bupati Banggai Herwin Yatim terharu saat gugatannya dikabulkan di PTTUN Makassar, Senin, (19/10/2020). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Usungan Perindo di Pilkada Banggai 2020, Herwin Yatim -Mustar Labolo alias Winstar berhasil menang dalam gugatannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar, Senin, (19/10/2020).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Oyo Sunaryo mengabulkan gugatan Paslon petahana itu, sehingga bisa kembali bertarung di Pilkada Banggai Sulawesi Tengah.



Paslon Winstar sebelumnya didiskualifikasi oleh KPU Banggai karena dianggap melalukan pelanggaran. Sebagai bupati saat itu, Herwin dinilai melakukan mutasi. Sehingga Paslon Winstar dinilai tidak memenuhi syarat atau TMS.

Karena alasan itu, Paslon Winstar kemudian melakukan langkah cepat dengan menggugat KPU Banggai ke PTTUN. Langkah ini juga merupakan hasil masukan dari partai pengusung.

"Ini adalah bukti bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Kami sebagai orang yang mengejar keadilan, seolah merasakannya. Dan memang ini adalah hak kami," kata Herwin saat sesi konferensi pers di Makassar, Senin (19/10/2020).

Herwin menilai, kemenangannya di PTTUN Makassar merupakan langkah awal yang positif dalam menatap Pilkada Banggai 2020 . Dia pun semakin yakin bisa mengamankan periode keduanya bersama rakyat pada 9 Desember 2020 mendatang.

Didiskualifikasinya Paslon Winstar, membuat mereka tertinggal selama tiga pekan dalam hal kampanye. Meski demikian, Herwin mengaku tak masalah. Dia mengklaim akan segera tancap gas, setelah ditetapkan Paslon oleh KPU Banggai nantinya.

"Tidak ada kata terlambat. Saya ini sebagai bupati, mungkin karena hasil survei saya tinggi sebagai bupati, jadi ada upaya yang dilakukan oleh orang lain untuk menjatuhkan saya," bebernya.



Soal dugaan mutasi, Herwin mengaku memang sempat ingin melakukannya. Dikarenakan saat itu, demi percepatan penanganan pencegahan COVID-19 di tingkat kecamatan.

"Namun setelah saya berkoordinasi dengan Kemendagri, saya kemudian membatalkan rencana pelantikan (mutasi) tersebut. Dan itu ada bukti SK pembatalan pelantikannya," jelas Herwin.

Selain Perindo , Paslon Winstar juga diusung oleh PDI Perjuangan dan PKS. Total 14 kursi yang dikantongi paket ini untuk bertarung di Pilkada Banggai 2020.

Sementara itu, Kuasa Hukum KPU Banggai, Muhammad Soleh mengaku belum bisa berkomentar banyak soal putusan PTTUN Makassar ini. Dia menuturkan, pihaknya masih menunggu instruksi dari KPU Banggai.

"Kita tidak bisa mengambil sikap saat ini. Kita menunggu kesepakatan KPU, jika kita diperintahkan untuk kasasi, kita akan kasasi," singkatnya.



Adapun dua paket lain penantang Winstar sudah ditetapkan sebagai Paslon dan telah menjalani tahapan kampanye. Keduanya ialah Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili diusung Nasdem, Golkar, PKB dan Hanura; serta Paslon Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu yang dijagokan Gerindra dan PAN.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1534 seconds (0.1#10.140)