4 Pengedar Narkoba Jaringan Mojokerto-Surabaya Diringkus, Polisi Sita Sabu dan Bong

Minggu, 18 Oktober 2020 - 22:31 WIB
Petugas Polsek Gedeg saat menangkap satu dari empat tersangka pengedar narkoba jaringan Surabaya-Mojokerto-Jombang. Foto/INEWSTv/Sholahudin
MOJOKERTO - Empat pengedar narkoba jaringan Mojokerto-Jombang-Surabaya diringkus anggota reserse Polsek Gedeg. Dari hasil pengungkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti sabu, alat isap atau bong, sejumlah uang, dan beberapa barang bukti lainya.

Salah satu tersangka, Abdul Rokim, digerebek petugas saat mengonsumsi sabu di kamar kos di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Sabtu (17/10/2020) siang. (BACA JUGA: Polda Jabar: Rp12 Juta Disiapkan untuk Beli Nasi Bungkus-Air Mineral Demonstran )

Pemasok barang haram sabu di wilayah Mojokerto dan Jombang ini tidak bisa berkelit saat petugas meringkusnya. Dari penggerbekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti sabu dan alat isap atau bong. Tersangka Abdul Rokim langsung dibawa ke Polsek Gedeg untuk dilakukan pemeriksaan. (BACA JUGA: Tragis! Pembunuh Rangga dan Pemerkosa Ibu di Aceh Timur Tewas di Sel Tahanan )



Selain pemasok sabu asal Surabaya, anggota reserse Polsek Gedeg juga meringkus tiga tersangka lai yang merupakan jaringan pengedar narkoba wilayah Surabaya, Mojokerto, dan Jombang. Ketiga tersangka antara lain, Ahmad Fauzi, warga Pageruyung, serta Dera Faris dan Sandi Novianto, warga Jombang. (BACA JUGA: Mobil Ditabrak dari Belakang di Tol Cipali, Putra Sulung Amien Rais Alami Luka Berat )

Ketiga tersangka pengedar narkoba jaringan Mojokerto-Surabaya-Jombang ini, diringkus petugas di tempat berbeda. Satu tersangka diringkus di warung kopi, sedangkan dua tersangka lain diamankan dari tempat kos.

"Dari tersangka petugas menyita barang bukti sabu sabu 0,5 gram. Empat tersangka tersebut merupakan pengedar narkoba jaringan Mojokerto-Surabaya-Jombang," kata Kapolsek Gedeg AKP Edi Purwo Santoso.

Akibat perbuatanya, ujar Kapolsek Gedeg, keempat pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

"Kami masih melakukan pemburuan terhadap sejumlah tersangka yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba ini," ujar AKP Edi Purwo.
(awd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content