Residivis Pencurian di Gowa Tewas Usai 2 Kakinya Ditembak Polisi

Minggu, 18 Oktober 2020 - 19:06 WIB
"Lalu kita ambil urinenya kita tes seperti biasa. Hasilnya positif ada tiga zat, metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepin itu biasa ada dalam zat sabu-sabu," jelas Ridho di sela-sela ekspose kasus di kantornya.

Ridho menjelaskan penyebab kematian pasti dari pelaku, tidak bisa disimpulkan apakah berasal dari luka tembak atau pengaruh narkotika . "Yang jelas seperti yang disebutkan Pak Kasat Reskrim. Semuanya peluru tembus di betis kanan dan kiri," tukasnya.

Hingga kini, petugas masih mencari pelaku lain berinisial DT. Jika tertangkap lelaki berusia 30 tahun itu bakal dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, bersama barang bukti sepeda lipat, kunci leter T dan sebilah parang yang diamankan dari Eki.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content