Residivis Pencurian di Gowa Tewas Usai 2 Kakinya Ditembak Polisi

Minggu, 18 Oktober 2020 - 19:06 WIB
loading...
Residivis Pencurian di Gowa Tewas Usai 2 Kakinya Ditembak Polisi
Jenazah Zainal saat diangkut mobil ambulans menuju rumah duka. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
GOWA - Nyawa Zainal alias Eki tak terselamatkan meski telah menjalani operasi pengangkatan dua proyektil yang ditembakkan polisi ke kakinya. Pemuda 27 tahun itu dituduh terlibat dalam sejumlah kasus pencurian di wilayah Kabupaten Gowa.

Eki sebelumnya diamankan petugas gabungan dari Tim Anti Bandit Polres Gowa dan Polsek Pallangga, setelah memergoki pelaku membawa sepeda lipat menggunakan sepeda motor berboncengan dengan rekan prianya berinisial DT.

Polisi mendapati mereka saat berpatroli di Jalan Agus Salim, Kecamatan Somba Opu, Sabtu 17 Agustus 2020, sekitar pukul 04.10 Wita. Keduanya lalu dihentikan, namun Eki mengeluarkan senjata tajam jenis parang dan mencoba menyerang petugas.



"Yang bersangkutan memarangi Bripka Adrianto, personel Polsek Pallangga. Sampai tiga jari kirinya nyaris putus. Pelaku lainnya berhasil kabur, beberapa warga sekitar mengepung dan menghakimi lelaki Eki," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir, Minggu (18/10/2020) di Gedung Biddokkes Polda Sulsel , Kecamatan Tamalate, Makassar.

Dilanjutkan Jufri, tim gabungan lalu mengamankan Eki dari kepungan massa yang bertubi-tubi memukulnya ke Mapolres Gowa, bersama barang bukti sepeda lipat berwarna merah yang diduga merupakan hasil curian.

"Hasil interogasi sepeda itu memang baru saja dicuri bersama satu rekannya yang berhasil kabur dengan sepeda motor yang juga diakui pelaku merupakan hasil curian. Pengakuannya merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman tahun 2018 lalu," jelas Jufri.

Pengakuan Eki, sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Somba Opu, memperkuat dugaan polisi jika ia memiliki keterlibatan kasus serupa di wilayah hukum Polres Gowa . "Ternyata pengakuannya lagi sudah berbuat di enam lokasi lain, selama tiga bulan terakhir," ungkap Jufri.

Dari keterangan itu, Eki lalu diboyong untuk menunjukkan lokasi-lokasi kejahatannya bersama DT. "Mereka ini sindikat pencurian sepeda motor dan sepeda lipat. Sejak 20 Agustus sampai 13 Oktober. Ada enam laporan polisi yang kami terima, dan dicocokkan dengan keterangan pelaku," ucapnya.

Namun saat proses pengembangan untuk menunjukkan lokasi persembunyian DT di Kecamatan Somba Opu. Jufri menerangkan Eki berupaya melarikan diri serta menghiraukan tembakan peringatan petugas. Alhasil polisi terpaksa melumpuhkan kaki pelaku.



"Tembakan anggota mengenai betis kaki kanan pelaku sebanyak satu kali dan betis kiri satu kali. Kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara , Makassar untuk perawatan medis," ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Takalar itu.

Setelah dilakukan perawatan, Eki kemudian dibawa kembali ke Mapolres Gowa , namun dalam perjalanan kondisinya memburuk. Eki disebutkan mengalami sesak napas, sehingga petugas membawanya kembali ke RS Bhayangkara .

"Namun saat dilakukan tindakan medis pada Minggu 18 Oktober sekitar pukul 04.10. Tim Dokter menyatakan pelaku telah meninggal dunia," terang Jufri.

Jenazah buruh harian lepas itu, kata Jufri kemudian dites urine. Hasilnya Eki positif menggunakan narkoba . "Untuk riwayat penyakit masih penyelidikan nanti tim dokter yang jelaskan. Tapi yang jelas penembakan di bagian kaki itu sudah sesuai prosedur," tuturnya.

Meski begitu, disebutkan Jufri keluarga pelaku menolak untuk diotopsi untuk mencari penyebab pasti kematian Eki. "Keluarga pelaku mengikhlaskan. Kami juga sudah memberikan pemahaman sehubungan dengan tindakan kami," ucap Jufri.

Dia menerangkan dalam aksi kejahatan Eki bersama rekannya DT yang masih DPO, tak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam. "Almarhum ini eksekutor dan inisiator, dan memang residivis kasus yang sama. Rekannya berperan pengintai situasi. Dan itu masih dalam penyelidikan kita. Masih dikejar anggota," tukasnya.

Sementara itu, Kaur Doksik Subdid Dokpol Biddokkes Polda Sulsel , dr Muhammad Ridho menuturkan pemeriksaan sampel urine diambil setelah pelaku dinyatakan meninggal dunia, tim medis memasukkan jarum suntik ke dalam kandung kemih.



"Lalu kita ambil urinenya kita tes seperti biasa. Hasilnya positif ada tiga zat, metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepin itu biasa ada dalam zat sabu-sabu," jelas Ridho di sela-sela ekspose kasus di kantornya.

Ridho menjelaskan penyebab kematian pasti dari pelaku, tidak bisa disimpulkan apakah berasal dari luka tembak atau pengaruh narkotika . "Yang jelas seperti yang disebutkan Pak Kasat Reskrim. Semuanya peluru tembus di betis kanan dan kiri," tukasnya.

Hingga kini, petugas masih mencari pelaku lain berinisial DT. Jika tertangkap lelaki berusia 30 tahun itu bakal dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, bersama barang bukti sepeda lipat, kunci leter T dan sebilah parang yang diamankan dari Eki.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2680 seconds (0.1#10.140)