Residivis Pencurian di Gowa Tewas Usai 2 Kakinya Ditembak Polisi
Minggu, 18 Oktober 2020 - 19:06 WIB
GOWA - Nyawa Zainal alias Eki tak terselamatkan meski telah menjalani operasi pengangkatan dua proyektil yang ditembakkan polisi ke kakinya. Pemuda 27 tahun itu dituduh terlibat dalam sejumlah kasus pencurian di wilayah Kabupaten Gowa.
Eki sebelumnya diamankan petugas gabungan dari Tim Anti Bandit Polres Gowa dan Polsek Pallangga, setelah memergoki pelaku membawa sepeda lipat menggunakan sepeda motor berboncengan dengan rekan prianya berinisial DT.
Polisi mendapati mereka saat berpatroli di Jalan Agus Salim, Kecamatan Somba Opu, Sabtu 17 Agustus 2020, sekitar pukul 04.10 Wita. Keduanya lalu dihentikan, namun Eki mengeluarkan senjata tajam jenis parang dan mencoba menyerang petugas.
"Yang bersangkutan memarangi Bripka Adrianto, personel Polsek Pallangga. Sampai tiga jari kirinya nyaris putus. Pelaku lainnya berhasil kabur, beberapa warga sekitar mengepung dan menghakimi lelaki Eki," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir, Minggu (18/10/2020) di Gedung Biddokkes Polda Sulsel , Kecamatan Tamalate, Makassar.
Dilanjutkan Jufri, tim gabungan lalu mengamankan Eki dari kepungan massa yang bertubi-tubi memukulnya ke Mapolres Gowa, bersama barang bukti sepeda lipat berwarna merah yang diduga merupakan hasil curian.
"Hasil interogasi sepeda itu memang baru saja dicuri bersama satu rekannya yang berhasil kabur dengan sepeda motor yang juga diakui pelaku merupakan hasil curian. Pengakuannya merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman tahun 2018 lalu," jelas Jufri.
Pengakuan Eki, sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Somba Opu, memperkuat dugaan polisi jika ia memiliki keterlibatan kasus serupa di wilayah hukum Polres Gowa . "Ternyata pengakuannya lagi sudah berbuat di enam lokasi lain, selama tiga bulan terakhir," ungkap Jufri.
Dari keterangan itu, Eki lalu diboyong untuk menunjukkan lokasi-lokasi kejahatannya bersama DT. "Mereka ini sindikat pencurian sepeda motor dan sepeda lipat. Sejak 20 Agustus sampai 13 Oktober. Ada enam laporan polisi yang kami terima, dan dicocokkan dengan keterangan pelaku," ucapnya.
Eki sebelumnya diamankan petugas gabungan dari Tim Anti Bandit Polres Gowa dan Polsek Pallangga, setelah memergoki pelaku membawa sepeda lipat menggunakan sepeda motor berboncengan dengan rekan prianya berinisial DT.
Polisi mendapati mereka saat berpatroli di Jalan Agus Salim, Kecamatan Somba Opu, Sabtu 17 Agustus 2020, sekitar pukul 04.10 Wita. Keduanya lalu dihentikan, namun Eki mengeluarkan senjata tajam jenis parang dan mencoba menyerang petugas.
"Yang bersangkutan memarangi Bripka Adrianto, personel Polsek Pallangga. Sampai tiga jari kirinya nyaris putus. Pelaku lainnya berhasil kabur, beberapa warga sekitar mengepung dan menghakimi lelaki Eki," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir, Minggu (18/10/2020) di Gedung Biddokkes Polda Sulsel , Kecamatan Tamalate, Makassar.
Dilanjutkan Jufri, tim gabungan lalu mengamankan Eki dari kepungan massa yang bertubi-tubi memukulnya ke Mapolres Gowa, bersama barang bukti sepeda lipat berwarna merah yang diduga merupakan hasil curian.
"Hasil interogasi sepeda itu memang baru saja dicuri bersama satu rekannya yang berhasil kabur dengan sepeda motor yang juga diakui pelaku merupakan hasil curian. Pengakuannya merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman tahun 2018 lalu," jelas Jufri.
Pengakuan Eki, sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Somba Opu, memperkuat dugaan polisi jika ia memiliki keterlibatan kasus serupa di wilayah hukum Polres Gowa . "Ternyata pengakuannya lagi sudah berbuat di enam lokasi lain, selama tiga bulan terakhir," ungkap Jufri.
Dari keterangan itu, Eki lalu diboyong untuk menunjukkan lokasi-lokasi kejahatannya bersama DT. "Mereka ini sindikat pencurian sepeda motor dan sepeda lipat. Sejak 20 Agustus sampai 13 Oktober. Ada enam laporan polisi yang kami terima, dan dicocokkan dengan keterangan pelaku," ucapnya.
tulis komentar anda