Perkosa dan Cabuli Pasien, Dukun Cabul Asal Gresik Dibekuk Polisi

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 21:14 WIB
ilustrasi
SIDOARJO - Polresta Sidoarjo membekuk dukun cabul asal Menganti, Kabupaten Gresik, Jumat (16/10/2020). Pria bernama Khodar (56) tersebut diamankan karena memerkosa dan mencabuli beberapa korban. Satu di antaranya anak di bawah umur.

Aksi bejat ini dilakukan pelaku dengan dalih memberikan kekuatan mistis. Caranya, pelaku memberikan minuman kepada korban dan jimat di dalam kamar pengobatan. Saat itulah korban dicabuli.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah salah seorang korban mengadu kepada orang tuanya. Kejadian tersebut membuat orang tua korban murka dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

(Baca juga: Tak Terima Dibilang Anunya Kecil dan Loyo di Ranjang, PNS di Probolinggo Laporkan Istri ke Polisi )

“Korban dicabuli saat ritual pengobatan. Peristiwa itu terjadi di kamar korban,” kata Kasat Reskrim Polreta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha, Jumat (16/10/2020).

Ambuka mengatakan, kejadian tersebut bermula dari keinginan ibu korban untuk memagari anaknya dari pengaruh jahat. Selanjutnya ibu korban memanggil pelaku ke rumah untuk memberikan pagar kekuatan gaib pada anaknnya.

Sampai di rumah, pelaku langsung mengajak korban masuk ke dalam kamar. Alasannya untuk proses ritual. (Baca juga: Satgas Perisai Sakti 2020 Patroli Bersama di Perairan Ambalat )

Saat proses ritual itu korban diberikan cambuk kecil berbahan tembaga sebagai jimat. Tak hanya itu, korban juga diberi air putih yang sudah diberi mantra.

“Namun, sesaat setelah meminum air putih, korban pusing dan mengantuk. Pada saat itulah pelaku mencabuli korban,” katanya.

Puas melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian berpamitan pulang dan menyuruh korban untuk mengikuti ritualnya. Dua hari berselang korban menceritakan aksi cabul pelaku ke orang tuanya dan langsung melaporkan ke polisi.

Di depan petugas, pelaku mengaku sudah berbuat bejat beberapa kali dengan korban berbeda. Modusnya sama, untuk memberikan kekutan gaib. Selain mencabuli, beberapa korban juga diperkosa.

Atas tindakan itu, pelaku akan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomo 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(msd)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content