Kementerian ESDM Turun Ke Lokasi Ilegal Drilling di Batanghari Jambi
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 04:18 WIB
BATANGHARI - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turun langsung untuk meninjau lokasi pengeboran minyak ilegal atau ilegal drilling di Kabupaten Batanghari Jambi tepatnya di Desa Bungku Kecamatan Bajubang.
Kementerian ESDM yang dipimpin oleh Irjen Prof Akhmad Syakhroza. "Saya sudah melihat kegiatan ini, dan hasil nanti kita akan bawa ke kementerian ESDM untuk di tindak lanjuti," kata Inspektur Jenderal Akhmad kepada wartawan Kamis (15/10/2020). ( )
Menurutnya setelah melihat kondisi di lapangan dan mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat untuk melegalkan kegiatan tersebut. "Kami akan berupaya untuk mengakomodir keinginan masyarakat desa bungku ini," imbuhnya.
Irjen Akhmad Syakhroza menambahkan kegiatan ini bisa saja diakomodir jika masyarakat bisa menjaga lingkungan. "Kita sudah memberi tahu kepada masyarakat jika memang bisa menjaga lingkungan ini maka berkemungkinan bisa kita legalkan," ucapnya.
Sementara itu salah seorang warga Desa Bungku, Saleh menyebutkan jika dirinya bersama masyarakat berharap agar kegiatan ilegal drilling menjadi legal atau resmi.
"Masyarakat berharap agar kegiatan ini bisa resmi agar tidak kucing-kucingan dengan dengan aparat penegak hukum, sebab ini adalah mata pencaharian utama masyarakat," harapannya.(Baca juga : Api Membara di Batanghari Jambi, Rumah Penyimpan Minyak Mentah Terbakar )
Dikatakan Saleh jika nanti kegiatan ini di tutup maka mata pencaharian utama masyarakat akan hilang."Hanya ini mata pencaharian masyarakat, sebab pekerjaan lain seperti berkebun tidak memiliki lahan, Jika bekerja di perusahaan tidak memiliki ijazah," tutupnya.
Kementerian ESDM yang dipimpin oleh Irjen Prof Akhmad Syakhroza. "Saya sudah melihat kegiatan ini, dan hasil nanti kita akan bawa ke kementerian ESDM untuk di tindak lanjuti," kata Inspektur Jenderal Akhmad kepada wartawan Kamis (15/10/2020). ( )
Menurutnya setelah melihat kondisi di lapangan dan mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat untuk melegalkan kegiatan tersebut. "Kami akan berupaya untuk mengakomodir keinginan masyarakat desa bungku ini," imbuhnya.
Irjen Akhmad Syakhroza menambahkan kegiatan ini bisa saja diakomodir jika masyarakat bisa menjaga lingkungan. "Kita sudah memberi tahu kepada masyarakat jika memang bisa menjaga lingkungan ini maka berkemungkinan bisa kita legalkan," ucapnya.
Sementara itu salah seorang warga Desa Bungku, Saleh menyebutkan jika dirinya bersama masyarakat berharap agar kegiatan ilegal drilling menjadi legal atau resmi.
"Masyarakat berharap agar kegiatan ini bisa resmi agar tidak kucing-kucingan dengan dengan aparat penegak hukum, sebab ini adalah mata pencaharian utama masyarakat," harapannya.(Baca juga : Api Membara di Batanghari Jambi, Rumah Penyimpan Minyak Mentah Terbakar )
Dikatakan Saleh jika nanti kegiatan ini di tutup maka mata pencaharian utama masyarakat akan hilang."Hanya ini mata pencaharian masyarakat, sebab pekerjaan lain seperti berkebun tidak memiliki lahan, Jika bekerja di perusahaan tidak memiliki ijazah," tutupnya.
(nun)
tulis komentar anda