Dewan Masih Tunggu Surat Permohonan Wali Kota Terkait Status RPH
Rabu, 14 Oktober 2020 - 19:26 WIB
Lebih jauh Azwar mengatakan, campur tangan pemerintah kota terhadap 3,1 hektar lahan tampaknya belum bisa terealisasi secara utuh dalam waktu dekat karena terdampak penolakan Rancangan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) pada bulan September lalu.
"Tergantung anggaran juga, anggaran pembebasan di perubahan itu, lahan RPH itu nda jadi (ditolak), dibatalkan karena belum terlalu urgent, anggarannya kalau nda salah Rp12 miliar," katanya.
Baca Juga: Diberi Tenggat Waktu Sebulan, DLH Ancam Tutup RPH Mappaodang
Sementara itu, Dinas Peternakan dan Perikanan (DP2) melalui Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Andi Herliani, mengatakan pihaknya juga masih menunggu keputusan dari hasil Banggar tersebut.
Herliani mengatakan ada urgensi pembenahan RPH untuk secepatnya dilakukan di tahun 2020 ini, karena ada tenggat waktu yang diberikan oleh pusat untuk pembebasan lahan.
"Kita memang ada tanggung jawab sediakan lahan 3,1 hektar, kita bisa dibangunkan tapi kota Makassar harus sediakan lahan," katanya.
Herliani melaporkan usulan tersebut telah diajukan oleh DP2 di perubahan namun ditolak oleh DPRD, sehingga anggaran dialihkan ke pokok dimana setidaknya harus disediakan besarannya Rp12 miliar untuk pembebasan.
"Kemarin dimasukkan di perubahan, karena Pak Pj lalu, Iqbal sudah ada menunjuk RPH Tamangapa untuk dibangun kembali," tutup dia.
Baca Juga: 4 Perusda Belum Setor Deviden, Rahmat : RPH Kita Tidak Berharap
Lihat Juga: Timnas Indonesia Gulung Korea Selatan, Kegembiraan Warga Lebak Meledak di Museum Multatuli
"Tergantung anggaran juga, anggaran pembebasan di perubahan itu, lahan RPH itu nda jadi (ditolak), dibatalkan karena belum terlalu urgent, anggarannya kalau nda salah Rp12 miliar," katanya.
Baca Juga: Diberi Tenggat Waktu Sebulan, DLH Ancam Tutup RPH Mappaodang
Sementara itu, Dinas Peternakan dan Perikanan (DP2) melalui Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Andi Herliani, mengatakan pihaknya juga masih menunggu keputusan dari hasil Banggar tersebut.
Herliani mengatakan ada urgensi pembenahan RPH untuk secepatnya dilakukan di tahun 2020 ini, karena ada tenggat waktu yang diberikan oleh pusat untuk pembebasan lahan.
"Kita memang ada tanggung jawab sediakan lahan 3,1 hektar, kita bisa dibangunkan tapi kota Makassar harus sediakan lahan," katanya.
Herliani melaporkan usulan tersebut telah diajukan oleh DP2 di perubahan namun ditolak oleh DPRD, sehingga anggaran dialihkan ke pokok dimana setidaknya harus disediakan besarannya Rp12 miliar untuk pembebasan.
"Kemarin dimasukkan di perubahan, karena Pak Pj lalu, Iqbal sudah ada menunjuk RPH Tamangapa untuk dibangun kembali," tutup dia.
Baca Juga: 4 Perusda Belum Setor Deviden, Rahmat : RPH Kita Tidak Berharap
Lihat Juga: Timnas Indonesia Gulung Korea Selatan, Kegembiraan Warga Lebak Meledak di Museum Multatuli
(agn)
tulis komentar anda