Dewan Masih Tunggu Surat Permohonan Wali Kota Terkait Status RPH

Rabu, 14 Oktober 2020 - 19:26 WIB
loading...
Dewan Masih Tunggu Surat Permohonan Wali Kota Terkait Status RPH
Nasib status Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) pada pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih menggantung. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Nasib status Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) pada pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih menggantung. Dewan masih menunggu keputusan Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin untuk menyurat terkait kelanjutan pembahasan tersebut.

Setidaknya sejumlah opsi telah disediakan oleh eksekutif maupun legislatif terkait nasib RPH tersebut, diantaranya statusnya sebagai perusda tetap dipertahankan, pembekuan perusahaan, hingga pengalihan menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Dinas Pertanian dan Perikanan (DP2).

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Makasaar, Azwar mengatakan lambatnya pembahasan tersebut lantaran penggantian Pj Walikota. Surat permohonan yang diusul harus digantikan oleh Pj Walikota pengganti, tapi hingga saat ini belum ada komunikasi keduanya untuk membahas kelanjutan RPH tersebut.

" RPH itu kan terakhir kita minta surat walikota baru karena surat yang awal itu Pj sebelumnya, makanya kalau mau dibahas kita mau tau sekarang kesiapan pemkot, surat pertama di rapat pertama itu memutuskan kita akan menindaklanjuti surat walikota baru karena ada pergantian," kata legislator PKS ini.

Baca Juga: Lama Terbengkalai, RPH Pattalassang Akan Kembali Difungsikan

Azwar mengatakan belum ada kepastian lebih jauh terkait pembahasan tersebut, karena harus menunggu surat permohonan masuk terlebih dulu, lalu pembahasan kembali dilanjutkan.

Pembahasan tentang nasib PD RPH sendiri cukup membawa pro dan kontra di DPRD . Sejumlah pihak menilai tingkat produktivitas dan pelayanan yang berjalan tidak begitu baik menjadi alasan kuat untuk PD tersebut ditiadakan.

Kata Azwar, meski sempat ada isu penutupan, sejumlah pihak justru masih ingin memberikan kesempatan kepada Direksi untuk melakukan pembenahan, apalagi sudah ada campur tangan dari provinsi dan pusat.

Saat ini pembenahan dan revitalisasi RPH terus dilakukan, bahkan telah menjadi program strategis pemerintah provinsi bersama pemerintah kota, sehingga prospek ke depan bagi Perusda tersebut masih dianggap cukup menjanjikan.

Lebih jauh Azwar mengatakan, campur tangan pemerintah kota terhadap 3,1 hektar lahan tampaknya belum bisa terealisasi secara utuh dalam waktu dekat karena terdampak penolakan Rancangan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) pada bulan September lalu.

"Tergantung anggaran juga, anggaran pembebasan di perubahan itu, lahan RPH itu nda jadi (ditolak), dibatalkan karena belum terlalu urgent, anggarannya kalau nda salah Rp12 miliar," katanya.

Baca Juga: Diberi Tenggat Waktu Sebulan, DLH Ancam Tutup RPH Mappaodang

Sementara itu, Dinas Peternakan dan Perikanan (DP2) melalui Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Andi Herliani, mengatakan pihaknya juga masih menunggu keputusan dari hasil Banggar tersebut.

Herliani mengatakan ada urgensi pembenahan RPH untuk secepatnya dilakukan di tahun 2020 ini, karena ada tenggat waktu yang diberikan oleh pusat untuk pembebasan lahan.

"Kita memang ada tanggung jawab sediakan lahan 3,1 hektar, kita bisa dibangunkan tapi kota Makassar harus sediakan lahan," katanya.

Herliani melaporkan usulan tersebut telah diajukan oleh DP2 di perubahan namun ditolak oleh DPRD, sehingga anggaran dialihkan ke pokok dimana setidaknya harus disediakan besarannya Rp12 miliar untuk pembebasan.

"Kemarin dimasukkan di perubahan, karena Pak Pj lalu, Iqbal sudah ada menunjuk RPH Tamangapa untuk dibangun kembali," tutup dia.

Baca Juga: 4 Perusda Belum Setor Deviden, Rahmat : RPH Kita Tidak Berharap
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0806 seconds (0.1#10.140)