Pertamina Pecat Pangkalan Elpiji Gas 3 Kg Terbukti Nakal

Rabu, 14 Oktober 2020 - 14:58 WIB
Buntut sidak yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Bintan terhadap pangkalan elpiji yang disinyalir menjual gas elpiji 3 kilogram (kg) kepada pengecer. (Foto/SINDOnews/Dok)
BATAM - Buntut sidak yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Bintan terhadap pangkalan gas elpiji yang disinyalir menjual gas elpiji 3 kilogram (kg) kepada pengecer.

Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I langsung menindaklanjuti temuan dengan mengeluarkan surat peringatan kepada agen yang membawahi pangkalan tersebut.

Kepada pangkalan sendiri nakal dijatuhi sanksi berupa pemecatan atau pemutusan hubungan usaha (PHU).



Unit Manager Comm, Rel, & CSR MOR I, M. Roby Hervindo menyampaikan bahwa berdasarkan hasil temuan Polres Bintan, pangkalan Opik terbukti menjual 40 tabung elpiji 3 kg kepada pengecer. (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)

"Padahal sudah jelas berdasarkan aturan Pertamina, pangkalan dilarang menjual ke pengecer," ungkapnya, Rabu (14/10/20).

Dijelaskannya bahwa Pangkalan Opik yang diamankan pihak Polres Bintan karena melakukan penjualan ke pengecer akan di PHU. Agen penyalur elpiji yang membawahi Pangkalan Opik, juga akan diberikan sanksi surat peringatan.

"Hal itu kami lakukan karena kurang ketat dalam pengawasan dan pembinaan," tegasnya. (BACA JUGA: Juventus Dapat Kabar Buruk, Cristiano Ronaldo Positif Covid-19)

Berdasarkan catatan Pertamina, sepanjang tahun 2020 ini, terdapat lima pangkalan yang sudah diberikan sanksi berupa surat peringatan. Sedangkan satu pangkalan lainnya dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha akibat menjual Elpiji 3 Kg diatas HET.

Berkaca dari temuan pangkalan nakal, Pertamina MOR I akan mengetatkan pengawasan dan menertibkan tata niaga Elpiji di Kepri. Penentuan pangkalan dan rayonisasi akan dijalankan berdasarkan aturan, yakni ditetapkan oleh Pertamina.

"Jadi pembinaan kepada agen dan pangkalan elpiji yang berkontrak dengan Pertamina, dapat kita tingkatkan dan diperketat lagi pengawasannya," lanjut Roby. (BACA JUGA: Peserta Demo Tolak UU Ciptaker Tak Mau Pulang, Polisi Tembakan Gas Air Mata)

Saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dan bersinergi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bintan serta Polres Bintan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi pangkalan dan restoran yang disinyalir mempergunakan elpiji 3kg tidak sesuai peruntukkannya.
(vit)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content