Pertamina Pecat Pangkalan Elpiji Gas 3 Kg Terbukti Nakal
Rabu, 14 Oktober 2020 - 14:58 WIB
Buntut sidak yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Bintan terhadap pangkalan elpiji yang disinyalir menjual gas elpiji 3 kilogram (kg) kepada pengecer. (Foto/SINDOnews/Dok)
BATAM - Buntut sidak yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Bintan terhadap pangkalan gas elpiji yang disinyalir menjual gas elpiji 3 kilogram (kg) kepada pengecer.
Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I langsung menindaklanjuti temuan dengan mengeluarkan surat peringatan kepada agen yang membawahi pangkalan tersebut.
Kepada pangkalan sendiri nakal dijatuhi sanksi berupa pemecatan atau pemutusan hubungan usaha (PHU).
Unit Manager Comm, Rel, & CSR MOR I, M. Roby Hervindo menyampaikan bahwa berdasarkan hasil temuan Polres Bintan, pangkalan Opik terbukti menjual 40 tabung elpiji 3 kg kepada pengecer. (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)
"Padahal sudah jelas berdasarkan aturan Pertamina, pangkalan dilarang menjual ke pengecer," ungkapnya, Rabu (14/10/20).
Dijelaskannya bahwa Pangkalan Opik yang diamankan pihak Polres Bintan karena melakukan penjualan ke pengecer akan di PHU. Agen penyalur elpiji yang membawahi Pangkalan Opik, juga akan diberikan sanksi surat peringatan.
Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I langsung menindaklanjuti temuan dengan mengeluarkan surat peringatan kepada agen yang membawahi pangkalan tersebut.
Kepada pangkalan sendiri nakal dijatuhi sanksi berupa pemecatan atau pemutusan hubungan usaha (PHU).
Unit Manager Comm, Rel, & CSR MOR I, M. Roby Hervindo menyampaikan bahwa berdasarkan hasil temuan Polres Bintan, pangkalan Opik terbukti menjual 40 tabung elpiji 3 kg kepada pengecer. (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)
"Padahal sudah jelas berdasarkan aturan Pertamina, pangkalan dilarang menjual ke pengecer," ungkapnya, Rabu (14/10/20).
Dijelaskannya bahwa Pangkalan Opik yang diamankan pihak Polres Bintan karena melakukan penjualan ke pengecer akan di PHU. Agen penyalur elpiji yang membawahi Pangkalan Opik, juga akan diberikan sanksi surat peringatan.
Lihat Juga :