Kadisnaker Simalungun Minta Pekerja yang di PHK dan Dirumahkan Daftar Prakerja

Rabu, 06 Mei 2020 - 19:20 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Simalungun, Marolop Silalahi,M.Si.(Foto:SINDONews/Istimewa)
SIMALUNGUN - Sebanyak 355 pekerja warga kabupaten Simalungun kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi Covid 19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Simalungun, Marolop Silalahi mengatakan, 89 orang kehilangan pekerjaan karena PHK dan 266 dirumahkan perusahaan baik yang ada di wilayah Kabupaten Simalungun maupun di luarnya.

"Data pekerja yang di PHK dan di rumahkan sesuai laporan yang disampaikan pengusaha dan dilaporkan pekerja ke Dinas Tenaga Kerja Pemkab Simalungun," sebut Marolop.

Para pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan tambah Marolop disarankan mengurus Kartu Prakerja dengan mendaftar di link prakerja.kemenaker.go.id untuk mendapatkan bantuan pemerintah di masa pandemi Covid 19.
(zai)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More