DPRD Ingatkan Developer Perumahan di Desa Pematang Simalungun Taat Aturan

Rabu, 06 Mei 2020 - 12:45 WIB
Anggota DPRD Simalungun Badri Kalimantan.Foto/Sindonews.com/Ist
SIMALUNGUN - DPRD Simalungun ingatkan developer yang membangun perumahan di desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar taat aturan dan tidak bertindak sesukanya dengan membangun tembok di atas jalan speksi yang merupakan aset pemerintah daerah.

Anggota DPRD Simalungun dari Partai Gerindra asal daerah pemilihan Kecamatan Siantar, Badri Kalimantan menilai pembangunan tembok yang dilakukan pengembang perumahan di desa Pematang Simalungun menyalahi aturan dan harus ditindak oleh pemerintah daerah.

"Pertama aturan yang dilanggar,pengembang membangun tembok tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),kedua tembok yang dibangun di atas tanah milik pemerintah daerah,sehingga tidak ada alasan Pemkab Simalungun tidak bertindak tegas," ujar Badri.

Badri menambahkan kepala desa sudah menyurati DPRD Simalungun terkait keberatan warga terhadap proyek perumahan yang dinilai warga mengganggu kepentingan masyarakat.

"Dalam waktu dekat DPRD Simalungun akan turun melihat langsung proyek perumahan di desa Pematang Simalungun, dan jika memang mengganggu kepentingan masyarakat dan melanggar aturan, kita minta pemerintah daerah mempertimbangkan penerbitan ijinnya," ujar Badri.
(nfl)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content