Paripurna DPRD Pematangsiantar Usulkan Pemberhentian Wali Kota Hefriansyah
Selasa, 05 Oktober 2021 - 18:22 WIB
loading...
Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul M Lingga bersama Wali Kota Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus seusai rapat paripurna, Selasa (5/10/2021).Foto/SINDOnews/Ricky F Hutapea
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - DPRD Pematangsiantar resmi mengusulkan pemberhentian jabatan Wali Kota Hefriansyah dan wakil Wali Kota Togar Sitorus dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (5/10/2021).
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul M Lingga dan wakil ketua Mangatas Silalahi, serta Ronald D Tampubolon, dihadiri 25 anggota dewan yang menandatangani daftar hadir.
Pada rapat paripurna itu anggota DPRD Pematangsiantar Fraksi Golkar, Daud Simanjuntak mengusulkan, selain mengusulkan pemberhentian walikota Hefriansyah dan wakil walikota Togar Sitorus sebaiknya juga diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pelantikan Wakil Wali Kota terpilih Susanti Dewayani.
"Sebaiknya selain mengusulkan pemberhentian wali kota dan wakil wali kota menjelang berakhir masa jabatan 2017-2022, juga diusulkan pelantikan wakil wali kota terpilih Susanti Dewayani ke Mendagri", ujar Daud.
Hasil rapat paripurna yang digelar dalam waktu sekitar 1 jam tersebut, selanjutnya akan diusulkan ke gubernur Sumatera Utara untuk selanjutnya diproses ke Mendagri.
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul M Lingga dan wakil ketua Mangatas Silalahi, serta Ronald D Tampubolon, dihadiri 25 anggota dewan yang menandatangani daftar hadir.
Pada rapat paripurna itu anggota DPRD Pematangsiantar Fraksi Golkar, Daud Simanjuntak mengusulkan, selain mengusulkan pemberhentian walikota Hefriansyah dan wakil walikota Togar Sitorus sebaiknya juga diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pelantikan Wakil Wali Kota terpilih Susanti Dewayani.
"Sebaiknya selain mengusulkan pemberhentian wali kota dan wakil wali kota menjelang berakhir masa jabatan 2017-2022, juga diusulkan pelantikan wakil wali kota terpilih Susanti Dewayani ke Mendagri", ujar Daud.
Hasil rapat paripurna yang digelar dalam waktu sekitar 1 jam tersebut, selanjutnya akan diusulkan ke gubernur Sumatera Utara untuk selanjutnya diproses ke Mendagri.
Lihat Juga :