DPRD Akan Berhentikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar dalam Rapat Paripurna

Senin, 04 Oktober 2021 - 16:41 WIB
loading...
DPRD Akan Berhentikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar dalam Rapat Paripurna
Kantor Walikota Pematangsiantar, Jalan Merdeka. Besok, Selasa (6/10/2021) DPRD akan memberhentikan wali kota dan wakil walikota Pematangsiantar dalam rapat paripurna. Foto: Dok/SINDONews
A A A
PEMATANGSIANTAR - DPRD Pematangsiantar akan memberhentikan Hefriansyah dan Togar Sitorus dari jabatan wali kota dan wakil wali kota, melalui rapat paripurna yang akan digelar, Selasa (5/10/2021).

Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul M Lingga, para anggota dewan diundang untuk menghadiri rapat parpurna pukul 10.00 WIB dengan agenda pengusulan menjelang masa jabatan wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar masa jabatan 2021-2022.



Anggota DPRD Pematangsiantar, Imannuel Lingga yang dikonfirmasi membenarkan sudah menerima surat menghadiri rapat paripurna terkait usulan pemberhentian Wali Kota Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus.

“Memang benar, besok, Selasa (5/20/2021), rapat paripurna usulan jelang akhir masa jabatan Wali Kota Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus akan digelar,” ujarnya.

Imannuel menambahkan, hasil rapat paripurna nantinya akan disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara dan Kemendagri untuk proses pemberhentian jabatan wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar.



Sekretaris DPRD Pematangsiantar, Eka Hendra yang dihubungi via telepon mengatakan, dalam rapat paripurna besok, (Selasa 5/10/2021) Wali Kota Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus juga akan diundang.

“Wali Kota Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus juga diundang untuk menghadiri rapat paripurna pembahasan pengusulan menjelang masa jabatan wali kota dan wakil wali kota berakhir,” tukasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2435 seconds (0.1#10.140)