Ditpolairud Polda Kepri Amankan 3 Orang Tersangka Pengiriman TKI Ilegal
Kamis, 08 Oktober 2020 - 16:23 WIB
BATAM - Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan 3 orang tersangka pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau lebih dikenal dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal melalui Kota Batam Ke Johor Malaysia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, pada Kamis (8/10/20). "Jadi berawal dari informasi masyarakat bahwa di perairan Tanjung Uma terlihat adanya kegiatan di malam hari yang mencurigakan yang diduga akan memberangkatkan PMI secara ilegal dari pelabuhan tikus perairan Tanjung Uma Kota Batam ke Johor Malaysia," ujarnya.
Ditambahkannya, karena menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patroli di perairan Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam dengan Kordinat 01 09 418 LU - 103 59 067 BT".
Dimana pada saat itu ditemukan oleh tim sebanyak 7 orang TKI/PMI diatas boat pancung ditutup dengan terpal yang akan diberangkatkan secara Ilegal. "Ke tujuh orang ini masing-masing berinisial J, R, M, H, M, M, dan K," ungkapnya.
Harry juga menjelaskan bahwa kronologis kasus ini, dimana Tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri mengamankan tersangka pengiriman PMI secara ilegal sebanyak 3 orang yakni inisial K sebagai juru mudi, H sebagai ABK boat pancung dan A sebagai pemilik boat pancung serta pemberi upah kepada tekong dan ABK yang diamankan pada lokasi yang berbeda.
"Selanjutnya tersangka, saksi beserta barang bukti dibawa oleh tim F1QR ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut," bebernya. (Baca: Suami istri Jadi Tersangka Soal TKI Ilegal, 15 Korban Berhasil Diselamatkan).
Atas kasus ini turut diamankan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit boat pancung kayu ukuran 7 meter warna biru tua, bermesin tempel 75 PK Yamaha, 1 buah Handpone merk OPPO warna ungu beserta kartu M3 no 085835403401, dan 1 (satu) buah handpone merk strawbery warna hitam les merah beserta kartu simpati no 081275731235.
"Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 86 huruf c jo Pasal 72 huruf c UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman hukuman maksimum 10 tahun Penjara," pungkasnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, pada Kamis (8/10/20). "Jadi berawal dari informasi masyarakat bahwa di perairan Tanjung Uma terlihat adanya kegiatan di malam hari yang mencurigakan yang diduga akan memberangkatkan PMI secara ilegal dari pelabuhan tikus perairan Tanjung Uma Kota Batam ke Johor Malaysia," ujarnya.
Ditambahkannya, karena menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patroli di perairan Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam dengan Kordinat 01 09 418 LU - 103 59 067 BT".
Dimana pada saat itu ditemukan oleh tim sebanyak 7 orang TKI/PMI diatas boat pancung ditutup dengan terpal yang akan diberangkatkan secara Ilegal. "Ke tujuh orang ini masing-masing berinisial J, R, M, H, M, M, dan K," ungkapnya.
Harry juga menjelaskan bahwa kronologis kasus ini, dimana Tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri mengamankan tersangka pengiriman PMI secara ilegal sebanyak 3 orang yakni inisial K sebagai juru mudi, H sebagai ABK boat pancung dan A sebagai pemilik boat pancung serta pemberi upah kepada tekong dan ABK yang diamankan pada lokasi yang berbeda.
"Selanjutnya tersangka, saksi beserta barang bukti dibawa oleh tim F1QR ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut," bebernya. (Baca: Suami istri Jadi Tersangka Soal TKI Ilegal, 15 Korban Berhasil Diselamatkan).
Atas kasus ini turut diamankan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit boat pancung kayu ukuran 7 meter warna biru tua, bermesin tempel 75 PK Yamaha, 1 buah Handpone merk OPPO warna ungu beserta kartu M3 no 085835403401, dan 1 (satu) buah handpone merk strawbery warna hitam les merah beserta kartu simpati no 081275731235.
"Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 86 huruf c jo Pasal 72 huruf c UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman hukuman maksimum 10 tahun Penjara," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda