Aksinya Terekam CCTV, Pemalak Truk Ditangkap Polisi

Kamis, 08 Oktober 2020 - 13:28 WIB
Atas dasar itu Kapolsek memerintahkan unit serse untuk melakukan penyelidikan ke lapangan sudah beberapa hari melakukan penyelidikan Minggu (8/10/2020) pagi menangkap basah pelaku yang sedang memeras sopir truk di Dlanggu.

Pelaku mengikuti truk dari arah Puri dan truk disuruh minggir dan dipaksa membeli stiker sebagai untuk biar aman melalui jalan lewat Dlanggu. Harga stiker bervariasi, tergantung nego dengan sopir.

"Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp400.000, tumpukan stiker tanda pengawalaan dan sepeda motor yang digunakan mengawal truk selama di kawasan Dlanggu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 ayat 1 kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Sementara itu, Ketua Majapahit Truk Indonesia Isdiawan Draus mengatakan, rata-rata para sopir luar kota yang menjadi pemalakan di kawasan Dlanggu dan sekitarnya. Dia sangat berterima kasih kepada aparat kepolisian Polres mojokerto yang berhasil menangkap pelaku.

"Pemalakan dari semua sopir yang laporan kami terima dari komunitas yang memuat sembako dan mebel bervarasi antara Rp100.000 hingga Rp200.000. Kebanyakan para sopir mengeluh pelaku memaksa," kata Isdiawan.
(nth)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More