Kantor Bupati Pinrang Ditutup hingga 8 Oktober
Selasa, 06 Oktober 2020 - 19:05 WIB
PINRANG - Kantor Bupati Kabupaten Pinrang akan ditutup sementara hingga 8 Oktober. Kebijakan ini diambil setelah adanya aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di kantor Bupati Pinrang positif COVID-19.
Kebijakan penutupan aktivitas di kantor Bupati Pinrang ini dikonfirmasi Sekda Andi Budaya. Sebelumnya, penutupan kantor Bupati Pinrang hanya direncanakan berlangsung hingga 7 Oktober besok.
"Tapi layanan sebagian dialihkan ke kantor Diskominfo, seperti ruang bupati, wakil bupati dan sekda, semua berkantor sementara di Diskominfo," katanya, Selasa (6/10/2020).
Budaya melanjutkan, sebagian layanan di sekretariat kantor bupati akan dikenakan sistem work from home (WFH). "Sebagian tetap standby di kantor bila dibutuhkan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, aktivitas di kantor Bupati Pinrang harus dihentikan sementara setelah satu ASN di sana dinyatakan positif COVID-19 . Pasien diketahui terpapar COVID-19 dari istrinya, yang merupakan ASN di Dinas Pertanian Pinrang.
Kebijakan penutupan aktivitas di kantor Bupati Pinrang ini dikonfirmasi Sekda Andi Budaya. Sebelumnya, penutupan kantor Bupati Pinrang hanya direncanakan berlangsung hingga 7 Oktober besok.
"Tapi layanan sebagian dialihkan ke kantor Diskominfo, seperti ruang bupati, wakil bupati dan sekda, semua berkantor sementara di Diskominfo," katanya, Selasa (6/10/2020).
Budaya melanjutkan, sebagian layanan di sekretariat kantor bupati akan dikenakan sistem work from home (WFH). "Sebagian tetap standby di kantor bila dibutuhkan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, aktivitas di kantor Bupati Pinrang harus dihentikan sementara setelah satu ASN di sana dinyatakan positif COVID-19 . Pasien diketahui terpapar COVID-19 dari istrinya, yang merupakan ASN di Dinas Pertanian Pinrang.
(luq)
tulis komentar anda