Bacakan Pleidoi, Sekjen Sunda Empire Rangga Sasana Minta Bebas, Ini Alasannya
Selasa, 06 Oktober 2020 - 14:24 WIB
Lebih lanjut, Rangga menegaskan dia bukan orang di balik pendirian Sunda Empire. Rangga baru mendaftar sebagai anggota Sunda Empire pada 2018 dan aktif pada 2019. Jabatan Sekretaris Jenderal merupakan pemberian Nasri Banks. "Terkait anggota Sunda Empire atau pejabat Sunda Empire dilakukan Nasri Banks dan dipertanggungjawabkan oleh Nasri Banks," ungkap Rangga.
Pertanggungjawaban Nasri Banks, kata dia, juga terkait video-video kegiatan Sunda Empire pada 17 Maret 2017 di UPI Bandung yang diunggah ke YouTube melalui akun Alliance Press International. Unggahan yang akhirnya viral itu pun atas perintah Nasri Banks.
"Setiap kegiatan, orasi dan lain-lain hanya dilakukan dan dipertanggungjawabkan Grand Prime Minister Nasri Banks dan Ratna Ningrum. Sesungguhnya saya tidak sama sekali menyebarkan berita bohong kepada siapapun dan kepada media. Kegiatan pers Sunda Empire itu di-upload Letnan Jenderal Cece Kurnia atas perintah Grand Prime Minister Nasri Banks," kata dia.
"Majelis keadilan yang mulia, bahwa sungguh saya masih sangat percaya, beserta penegak hukum sebagaimana tuntutan bersama, maka saya dan keluarga memohon majelis dengan ini, bersama ini, membebaskan saya dari perkara hukuman," tandas Rangga.
Seperti diberitakan sebelumnya, 3 petinggi Sunda Empire dituntut empat tahun penjara atas penyebaran berita bohong dan membuat keonaran. Dalam amar tuntutannya, JPU dari Kejati Jabar Suharja menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong.
Hal itu sesuai dakwaan ke satu Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara," kata Jaksa.
Menurut JPU, terdakwa Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana terbukti melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong dengan sengaja terkait adanya kerajaan Sunda Empire.
"Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda. Karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda," ujar JPU.
Pertanggungjawaban Nasri Banks, kata dia, juga terkait video-video kegiatan Sunda Empire pada 17 Maret 2017 di UPI Bandung yang diunggah ke YouTube melalui akun Alliance Press International. Unggahan yang akhirnya viral itu pun atas perintah Nasri Banks.
"Setiap kegiatan, orasi dan lain-lain hanya dilakukan dan dipertanggungjawabkan Grand Prime Minister Nasri Banks dan Ratna Ningrum. Sesungguhnya saya tidak sama sekali menyebarkan berita bohong kepada siapapun dan kepada media. Kegiatan pers Sunda Empire itu di-upload Letnan Jenderal Cece Kurnia atas perintah Grand Prime Minister Nasri Banks," kata dia.
"Majelis keadilan yang mulia, bahwa sungguh saya masih sangat percaya, beserta penegak hukum sebagaimana tuntutan bersama, maka saya dan keluarga memohon majelis dengan ini, bersama ini, membebaskan saya dari perkara hukuman," tandas Rangga.
Seperti diberitakan sebelumnya, 3 petinggi Sunda Empire dituntut empat tahun penjara atas penyebaran berita bohong dan membuat keonaran. Dalam amar tuntutannya, JPU dari Kejati Jabar Suharja menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong.
Hal itu sesuai dakwaan ke satu Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara," kata Jaksa.
Menurut JPU, terdakwa Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana terbukti melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong dengan sengaja terkait adanya kerajaan Sunda Empire.
"Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda. Karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda," ujar JPU.
(awd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda