Bacakan Pleidoi, Sekjen Sunda Empire Rangga Sasana Minta Bebas, Ini Alasannya

Selasa, 06 Oktober 2020 - 14:24 WIB
loading...
Bacakan Pleidoi, Sekjen Sunda Empire Rangga Sasana Minta Bebas, Ini Alasannya
Sidang perkara Sunda Empire digelar secara virtual di PN Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Tiga terdakwa perkara Sunda Empire , Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana, mengajukan pleidoi atau nota keberatan atas tuntuan jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (6/10/2020).

Sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusu Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung itu, menggendakan pembcaan pleidoi. Persidangan hanya dihadiri tim kuasa hukum, majelis hakim, dan jaksa penuntut umum. (BACA JUGA: Dituntut 4 Tahun Penjara, 3 Petinggi Sunda Empire Ajukan Pembelaan )

Sedangkan ketiga terdakwa, Nasri Banks yang menjabat perdana menteri, R Ratna Ningrum yang bergelar Kaisar, dan Rangga Sasana yang memegang jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sunda Empire itu tetap berada di rumah tahanan (rutan) Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta. (BACA JUGA: Malang Benar, Pria di Bandung Tewas Dibacok Pencuri yang Satroni Rumahnya )

Pihak-pihak yang bersidang dihubungkan dengan video confference yang disiapkan pihak PN Bandung. Sekjen Sunda Empire Raden Rangga Sasana membacakan nota keberatan atau pleidoi atas tuntutan jaksa. Dalam pleidoinya, Rangga mengaku hanya korban dan minta dibebaskan. (BACA JUGA: Diduga Tak Dapat Proyek, Pria di Bandung Bawa Ular dan Bentak Kepala Dinas )

"Saya adalah korban maka saya mohon kepada majelis, kepada dewan jaksa membebaskan saya dari perkara hukum yang dituduhkan. Majelis yang mulia, saya sesungguhnya tidak layak dihukum atau dipenjara dari apa yang diperbuat. Saya mohon ke dewan jaksa, dewan hakim, majelis pengadilan untuk membebaskan saya dari dakwana dan tuntutan," kata Rangga yang membacakan pleidoinya.

Rangga mengemukakan, dirinya merupakan korban dari perselisihan antara perdana menteri Sunda Empire Nasri Banks dengan pelapor Ketua Majelis Adat Sunda Mochamad Ari Mulia.

Selain itu, menurut Rangga, perkara ini karena ada persilangan pendapat terkait sejarah Sunda Empire. "Perseteruan tersebut dalam hal hukum yang dituntutkan keadaan saya menurut saya adalah kedua belah pihak ada perbedaan kesalahpahaman dan pandangan ilmu pengetahuan dan sejarah antara lain Suku Sunda dan Sunda Empire yang dibawa dan punya pandangan sejarah di bidang masing-masing yang berbeda," ujar Rangga.

Rangga mengaku tak tahu lebih dalam soal kelompok Sunda Empire. Bahkan termasuk soal keuangan kelompok yang mengaku sebagai pemilik kekuasaan dan tatanan dunia.

Bahkan Rangga juga mengaku tak tahu soal biaya pendaftaran sebesar Rp100 ribu dan Rp600 ribu untuk seragam yang dipungut dari anggota Sunda Empire. "Saya tidak tahu bagaimana keuangan dan tidak tahu keuangan Sunda Empire," tutur dia.

Lebih lanjut, Rangga menegaskan dia bukan orang di balik pendirian Sunda Empire. Rangga baru mendaftar sebagai anggota Sunda Empire pada 2018 dan aktif pada 2019. Jabatan Sekretaris Jenderal merupakan pemberian Nasri Banks. "Terkait anggota Sunda Empire atau pejabat Sunda Empire dilakukan Nasri Banks dan dipertanggungjawabkan oleh Nasri Banks," ungkap Rangga.

Pertanggungjawaban Nasri Banks, kata dia, juga terkait video-video kegiatan Sunda Empire pada 17 Maret 2017 di UPI Bandung yang diunggah ke YouTube melalui akun Alliance Press International. Unggahan yang akhirnya viral itu pun atas perintah Nasri Banks.

"Setiap kegiatan, orasi dan lain-lain hanya dilakukan dan dipertanggungjawabkan Grand Prime Minister Nasri Banks dan Ratna Ningrum. Sesungguhnya saya tidak sama sekali menyebarkan berita bohong kepada siapapun dan kepada media. Kegiatan pers Sunda Empire itu di-upload Letnan Jenderal Cece Kurnia atas perintah Grand Prime Minister Nasri Banks," kata dia.

"Majelis keadilan yang mulia, bahwa sungguh saya masih sangat percaya, beserta penegak hukum sebagaimana tuntutan bersama, maka saya dan keluarga memohon majelis dengan ini, bersama ini, membebaskan saya dari perkara hukuman," tandas Rangga.

Seperti diberitakan sebelumnya, 3 petinggi Sunda Empire dituntut empat tahun penjara atas penyebaran berita bohong dan membuat keonaran. Dalam amar tuntutannya, JPU dari Kejati Jabar Suharja menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong.

Hal itu sesuai dakwaan ke satu Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara," kata Jaksa.

Menurut JPU, terdakwa Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana terbukti melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong dengan sengaja terkait adanya kerajaan Sunda Empire.

"Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda. Karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda," ujar JPU.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2346 seconds (0.1#10.140)