Berkas Oknum Pendeta Cabul P21, Segera Disidangkan
Rabu, 06 Mei 2020 - 06:30 WIB
Menanggapi pelimpahan tahap 2 ini, pihak tersangka melalui penisehat hukumnya telah mengajukan praperadilan. Upaya hukum ini diajukan untuk menguji surat pernyataan korban yang dijadikan sebagai alat bukti yang dianggap tidak sah dalam ketentuan hukum.
"Ya kalau tahap 2 kita menunggu proses pelimpahan sampai dapat nomor perkara dan tanggal sidang. Kami siap menghadapi itu silakan dibuka alat buktinya apa jangan sampai tahap 2 ini tidak ada alat bukti," kata Penasihat Hukum Tersangka, Jeffry Simatupang.
"Kami siap diproses di persidangan, kami sudah ajukan upaya praperadilan Senin minggu lalu. Apakah penetapan tersangka sudah berdasarkan alat bukti yang sah atau tidak saya ingin proses terbuka apakah penetapan tersangka sudah ada alat buktinya atau belum," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum pendeta berinisial HL dibekuk polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap jemaatnya, anak di bawah umur berinisial IW selama 6 tahun.
"Ya kalau tahap 2 kita menunggu proses pelimpahan sampai dapat nomor perkara dan tanggal sidang. Kami siap menghadapi itu silakan dibuka alat buktinya apa jangan sampai tahap 2 ini tidak ada alat bukti," kata Penasihat Hukum Tersangka, Jeffry Simatupang.
"Kami siap diproses di persidangan, kami sudah ajukan upaya praperadilan Senin minggu lalu. Apakah penetapan tersangka sudah berdasarkan alat bukti yang sah atau tidak saya ingin proses terbuka apakah penetapan tersangka sudah ada alat buktinya atau belum," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum pendeta berinisial HL dibekuk polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap jemaatnya, anak di bawah umur berinisial IW selama 6 tahun.
(nth)
Lihat Juga :