Berkas Oknum Pendeta Cabul P21, Segera Disidangkan

Rabu, 06 Mei 2020 - 06:30 WIB
loading...
Berkas Oknum Pendeta...
Polda Jawa Timur melakukan pelimpahan tahap 2 dalam kasus oknum pendeta HL yang mencabuli jemaatnya di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (5/5/2020) siang. Foto/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur melakukan pelimpahan tahap 2 berkas kasus oknum pendeta cabuli jemaatnya di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (5/5/2020) siang.

Dalam pelimpahan ini, tersangka oknum pendeta berinisial HL, barang bukti, serta berkas perkara dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya untuk segera disidangkan. (Baca juga: Oknum Pendeta Cabul di Surabaya Ditahan Polda Jatim )

Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie mengatakan pelimpahan tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan telah sempurna dan P21 oleh pihak kejaksaan meski sempat 1 kali P19.

"Terima kasih, jadi untuk tersangka HL, UU Perlindungan Anak hari ini sudah P21 dan sudah melaksanakan tahap 2 terhadap jaksa penuntut umum, selanjutnya rekan-rekan berkoordinasi pihak kejaksaan. Subdit Renakta sudah melimpahkan ke kejaksaan sudah rampung semua meski sempat P19 itu sudah dinyatakan lengkap dan kita melakukan tahap 2," kata dia kepada wartawan di lokasi.

Menanggapi pelimpahan tahap 2 ini, pihak tersangka melalui penisehat hukumnya telah mengajukan praperadilan. Upaya hukum ini diajukan untuk menguji surat pernyataan korban yang dijadikan sebagai alat bukti yang dianggap tidak sah dalam ketentuan hukum.

"Ya kalau tahap 2 kita menunggu proses pelimpahan sampai dapat nomor perkara dan tanggal sidang. Kami siap menghadapi itu silakan dibuka alat buktinya apa jangan sampai tahap 2 ini tidak ada alat bukti," kata Penasihat Hukum Tersangka, Jeffry Simatupang.

"Kami siap diproses di persidangan, kami sudah ajukan upaya praperadilan Senin minggu lalu. Apakah penetapan tersangka sudah berdasarkan alat bukti yang sah atau tidak saya ingin proses terbuka apakah penetapan tersangka sudah ada alat buktinya atau belum," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum pendeta berinisial HL dibekuk polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap jemaatnya, anak di bawah umur berinisial IW selama 6 tahun.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Calon Pendeta di Alor...
Calon Pendeta di Alor Setubuhi 14 Korban, Modusnya Bujuk Rayu hingga Ancam Sebar Video Mesum
Kasasi Ditolak MA, Pendeta...
Kasasi Ditolak MA, Pendeta Hanny Tetap Divonis 11 Tahun Penjara Akibat Cabuli Jemaatnya
Tangkap Oknum Pendeta...
Tangkap Oknum Pendeta Cabul, Komnas PA Beri Apresiasi Reskrim Polresta Barelang
Lakukan Pencabulan,...
Lakukan Pencabulan, Pendeta di Batam Ditangkap Satreskrim Polresta Barelang di Medan
Jalani Hukuman 10 Tahun...
Jalani Hukuman 10 Tahun Penjara, Oknum Pendeta Cabul Dipindah ke Medaeng
Pendeta Hanny Layantara...
Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun, Keluarga IW Puas
Siapa Bajinder Singh?...
Siapa Bajinder Singh? Pendeta yang Dijuluki sebagai Nabi Dipenjara Seumur Hidup karena Memperkosa Jemaatnya
Mengenal Apollo Quiboloy,...
Mengenal Apollo Quiboloy, Pendeta yang Menjadikan Jemaatnya sebagai Budak Seks dan Diburu FBI
Pendeta AS Ditangkap...
Pendeta AS Ditangkap karena Berhubungan Seks Threesome di Altar Gereja
Rekomendasi
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Serangan Drone Ukraina...
Serangan Drone Ukraina Meningkat, Perang Hadir di Depan Rumah Warga Rusia
Berita Terkini
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Satuan Pendidikan...
3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Infografis
4 Sinyal Iran Akan Segera...
4 Sinyal Iran Akan Segera Melakukan Serangan ke Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved