Bawaslu Minta Satpol PP Tertibkan APK Melanggar di Pilwalkot Solo

Senin, 05 Oktober 2020 - 19:13 WIB
“APK juga banyak terpasang di pohon, persimpangan jalan, tiang listrik hingga melintang jalan. Hal ini tentu saja pelanggaran, karena selain bukan APK desain yang disetujui KPU, juga terpasang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 tahun 2009,” tandasnya.

Bawaslu telah memberikan surat kepada Satpol PP Pemkot Solo untuk segera menertibkan APK melanggar. (Baca juga: Api Abadi Mrapen Padam, Disinyalir akibat Pengeboran Ilegal)

Dalam isi surat juga mencantumkan titik lokasi beserta foto APK yang melanggar untuk memudahkan penertiban. (Baca juga: Ganjar Imbau Buruh Jateng Tak Ikutan Aksi Mogok Nasional)

Bawaslu juga meminta agar segenap tim kampanye kedua pasangan calon mentaati aturan kampanye yang saat ini sudah tertuang dalam PKPU nomer 11 tahun 2020, maupun di PKPU nomor 13 tahun 2020.

Setelah APK yang melanggar ini diturunkan, kedua paslon bisa memasang APK yang sudah di setujui KPU Solo. Meski demikian, pihaknya juga meminta agar pemasangan tetap memperhatikan aturan yang tertuang dalam Perwali Nomor 2 tahun 2009.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!