Revisi Otsus, DPR Papua Harus Menunggu Keputusan MRP

Senin, 05 Oktober 2020 - 18:35 WIB
Majelis Rakyat Papua (MRP) dianggap sebagai lembaga yang tepat menampung aspirasi orang asli Papua terkait kebijakan Otonomi Khusus Papua.
JAKARTA - Majelis Rakyat Papua (MRP) dianggap sebagai lembaga yang tepat untuk menampung aspirasi orang asli Papua terkait kebijakan Otonomi Khusus Papua yang akan berakhir 2021 mendatang.

Maka itu, terkait revisi dan evaluasi atas Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus), DPR Papua diminta untuk tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sampai menunggu keputusan atau hasil RDP yang dilakukan oleh MRP.



“MRP itu lembaga kultur orang asli Papua sementara DPR itu lembaga politik. Jadi khusus soal Otsus ini DPR Papua tidak bisa jalan sendiri sampai menunggu keputusan dari MRP. Jadi MRP adalah lembaga yang tepat untuk menampung aspirasi orang asli Papua soal Otsus ini,” ujar Wakil Ketua Fraksi Bangun Papua DPR Provinsi Papua Nason Utty, Senin (5/10/2020).

(Baca juga: 13 Provokator Bentrok di Tuapukan Kupang Ditangkap Polisi, Barang Bukti Alat untuk Perang Diamankan )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!