Revisi Otsus, DPR Papua Harus Menunggu Keputusan MRP

Senin, 05 Oktober 2020 - 18:35 WIB
Majelis Rakyat Papua (MRP) dianggap sebagai lembaga yang tepat menampung aspirasi orang asli Papua terkait kebijakan Otonomi Khusus Papua.
JAKARTA - Majelis Rakyat Papua (MRP) dianggap sebagai lembaga yang tepat untuk menampung aspirasi orang asli Papua terkait kebijakan Otonomi Khusus Papua yang akan berakhir 2021 mendatang.

Maka itu, terkait revisi dan evaluasi atas Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus), DPR Papua diminta untuk tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sampai menunggu keputusan atau hasil RDP yang dilakukan oleh MRP.

“MRP itu lembaga kultur orang asli Papua sementara DPR itu lembaga politik. Jadi khusus soal Otsus ini DPR Papua tidak bisa jalan sendiri sampai menunggu keputusan dari MRP. Jadi MRP adalah lembaga yang tepat untuk menampung aspirasi orang asli Papua soal Otsus ini,” ujar Wakil Ketua Fraksi Bangun Papua DPR Provinsi Papua Nason Utty, Senin (5/10/2020).



(Baca juga: 13 Provokator Bentrok di Tuapukan Kupang Ditangkap Polisi, Barang Bukti Alat untuk Perang Diamankan )

Pihaknya yang terdiri dari Partai Persatuan Pembangunan, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Bangsa memastikan diri tidak ikut dalam agenda Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan oleh DPR Papua untuk membahas Revisi dan Evaluasi Otsus. Sebab, saat bersamaan Majelis Rakyat Papua juga sedang melakukan Rapat Dengar Pendapat untuk menampung aspirasi Orang-Orang asli Papua.

“Dan memang tempat yang tepat adalah MRP, bukan di DPR Papua. Nanti setelah MRP buat keputusan baru dibicarakan dengan DPR Papua bersama Pemda Provinsi Papua setelah itu dilanjutkan ke Jakarta. Itu langkahnya. Tidak bisa DPR Papua buat Rapat Dengar Pendapat soal Otsus ini. Makanya kami tidak bertanggungjawab atas hasil apa pun RDP yang dilakukan oleh DPR Papua,” kata Nason.

Maka itu langkah-langkah yang saat ini sedang dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua untuk menampung sebanyak mungkin aspirasi soal Otonomi Khusus ini didukung pihaknya. “Filosofinya kan di sana. Otsus itu adalah hak-hak orang asli Papua. Dan karena itu tepat sekali saluran mereka adalah MRP sebagai lembaga kultur. Kami dukung MRP untuk melakukan evaluasi dan revisi sehingga benar-benar menjawab keinginan orang asli papua sesungguhnya,” kata Nason.

(Baca juga: Forkopimda Asmat Sambut Kehadiran PJS Bupati Asmat )

Dia juga mengingatkan pemerintah pusat untuk segera memenuhi perintah UU Otsus Pasal 34 soal keuangan Otsus. “Ini kan akan berakhir 2021 nanti, lantas bagaimana soal dana Otsus yang sampai saat ini masih tersisa di khas Negara? Bagaimana kejelasannya dari pemerintah pusat," ucapnya.

Dia mengatakan, jika pemerintah pusat punya hati untuk bangun Papua, maka sisa dana Otsus ini harusnya sudah digelontorkan ke daerah sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat asli Papua.

"Sudah jelas mekanisme usul, perubahan UU 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua sudah tertuang dalam pasal 77 dan untuk pasal 34 terkait keuangan akan berakhir pada tahun 2021, oleh karena itu apakah anggaran ini terus dilanjutkan atau tidak DPRP fraksi Bagun Papua Partai PKB, PPP dan Partai Garuda tetap menunggu hasil RDP yang sedang dilakukan oleh MRP dan selanjutnya Tim pemerintah daerah MPR dan DPRP melanjutkan kepada pemerintah pusat," pungkasnya.

Adapun Fraksi Bangun Papua sendiri dari anggota DPR Papua yaitu Agus Kogoya sebagai Ketua, Nason Utty sebagai Wakil, Alfred Fredy Anouw, Orgenes Kaway, dan Amos Edowa
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content