Gandeng USAID Kolaborasi Latih Para ASN, Bapperinda Papua Barat Daya: Terkait Tata Kelola Dana Otsus

Minggu, 03 September 2023 - 13:51 WIB
loading...
Gandeng USAID Kolaborasi Latih Para ASN, Bapperinda Papua Barat Daya: Terkait Tata Kelola Dana Otsus
Kepala Bapperinda Papua Barat Daya, Rahman. Foto/Haryudi
A A A
SORONG - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Provinsi Papua Barat Daya , Rahman menegaskan bahwa untuk meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) pihaknya menggandeng USAID Kolaborasi. Hal itu bertujuan agar pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus) dapat optimal dan tepat sasaran.

Hal itu ia sampaikan setelah menandatangangi Memorandum of Undertanding (Mou) dengan USAID Kolaborasi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Rabu, 29 Agustus 2023. Menurutya, SDM menjadi salah satu faktor penting keberhasilan pembangunan Papua Barat Daya, sebagai salah satu provinsi baru.

"Kerjasama dengan USAID Kolaborasi terkait dengan tata kelola kepengurusan otonomi khusus dan dana otsus di Papua Barat Daya," kata Rahman saat ditemui awak media di Kota Sorong, Kamis 31 Agustus 2023.

"Salah satunya yaitu USAID Kolaborasi yang akan membantu kami meningkatkan kapasitas daripada aparatur kami sehingga memiliki kemampuan memahami bagaimana cara kita untuk kelola dana otsus dengan baik," tambahnya.



Termasuk di dalamnya, lanjut dia, di pemerintah provinsi punya tanggung jawab untuk evaluasi rencana anggaran dan program (RAP) Otsus yang ada di Kabupaten/Kota.

Rahman menyampaikan, ada aturan baru di dalam pengelolahan dana otonomi khusus bila mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua).

"Dahulu waktu jilid satu semua diatur oleh provinsi sementara kabupaten/kota mendapat bagian dari provinsi," ujar dia.

Dalam aturan baru, Rahman menerangkan, provinsi punya posisi yang sejajar dengan kabupaten/kota yaitu sama-sama penerima dana otsus. Dia kemudian menyinggung Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 tahun 2022 tentang pengelolahan penerimaan dalam rangka otonomi khusus.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2209 seconds (0.1#10.140)