Bawaslu Simalungun Telusuri Dugaan Pelanggaran UU Pemilu oleh Wakil Bupati
Senin, 05 Oktober 2020 - 17:23 WIB
"Belum ada tembusan ke Bawaslu adanya permintaan cuti atau ijin kampanye dari wakil bupati Simalungun Amran Sinaga," sebut Adil. (Baca juga: Bawa Sabu 2 Kg, Pelaku Dibekuk Satreskoba Polrestabes Medan)
Dihubungi terpisah komisioner KPUD Simalungun,Puji Rahmad Harahap menambahkan, pihaknya belum menerima permintaan atau ijin kampanye Amran Sinaga.
"Tidak ada disampaikan Amran Sinaga permintaan atau ijin kampanye ke KPUD Simalungun," kata Puji. (Baca juga: IRT Ditangkap di Kamar dengan Pria Lain, Emak-emak Geruduk Polisi)
Untuk diketahui, Sabtu (3/10/2020) Wakil Bupati Simalungun Amran Sinaga yang gagal maju di Pilkada 2020 menyampaikan deklarasi dukungan tim Marsada yakni pasangan Radiapoh H Sinaga dan Zonny Waldy.
Dihubungi terpisah komisioner KPUD Simalungun,Puji Rahmad Harahap menambahkan, pihaknya belum menerima permintaan atau ijin kampanye Amran Sinaga.
"Tidak ada disampaikan Amran Sinaga permintaan atau ijin kampanye ke KPUD Simalungun," kata Puji. (Baca juga: IRT Ditangkap di Kamar dengan Pria Lain, Emak-emak Geruduk Polisi)
Untuk diketahui, Sabtu (3/10/2020) Wakil Bupati Simalungun Amran Sinaga yang gagal maju di Pilkada 2020 menyampaikan deklarasi dukungan tim Marsada yakni pasangan Radiapoh H Sinaga dan Zonny Waldy.
(boy)
Lihat Juga :