Insentif Belum Cair, Relawan COVID-19 Manggarai Barat Mogok Kerja
Minggu, 04 Oktober 2020 - 02:35 WIB
"Dengan diberlakukan anggaran di DPA perubahan, maka upah bagi relawan akan disesuaikan dengan upah minimum pekerja. Sama seperti gaji kontrak sebesar Rp1,9 juta. Masa new normal, insentif mereka mengikuti OB (Orang Bulan) bukan OH (Orang Hari)," jelas Johan.
(Baca juga: Penyebaran COVID-19 di Karawang Hampir Tembus 800 Kasus )
Dengan melihat porsi anggaran yang ada, maka petunjuk dari keuangan daerah, anggaran untuk relawan mengikuti DPA. Terkait hal itu dia sudah mengajukan ke bagian keuangan. Saat ini juga proses revisi SK perubahan sudah selesai, karena SK yang pertama merupakan kondisi darurat.
"Terkait anggaran, hari Senin (5/10/2020) semuanya akan diproses. Sedangkan informasi perubahan yang tidak diketahui oleh relawan, selama ini berkutat di proses verifikasi. Kondisi tersebut disesuaikan dengan keadaan darurat saat ini," terangnya. Ia mengaku, keterlambatan tersebut disebabkan oleh banyak faktor, seperti rasionalisasi anggaran . Sehingga sekarang harus sesuai dengan kondisi keuangan saat ini.
(Baca juga: Penyebaran COVID-19 di Karawang Hampir Tembus 800 Kasus )
Dengan melihat porsi anggaran yang ada, maka petunjuk dari keuangan daerah, anggaran untuk relawan mengikuti DPA. Terkait hal itu dia sudah mengajukan ke bagian keuangan. Saat ini juga proses revisi SK perubahan sudah selesai, karena SK yang pertama merupakan kondisi darurat.
"Terkait anggaran, hari Senin (5/10/2020) semuanya akan diproses. Sedangkan informasi perubahan yang tidak diketahui oleh relawan, selama ini berkutat di proses verifikasi. Kondisi tersebut disesuaikan dengan keadaan darurat saat ini," terangnya. Ia mengaku, keterlambatan tersebut disebabkan oleh banyak faktor, seperti rasionalisasi anggaran . Sehingga sekarang harus sesuai dengan kondisi keuangan saat ini.
(eyt)
tulis komentar anda