Insentif Belum Cair, Relawan COVID-19 Manggarai Barat Mogok Kerja

Minggu, 04 Oktober 2020 - 02:35 WIB
loading...
Insentif Belum Cair,...
Para penumpang di Pelabuhan Labuan Bajo, menjalani pemeriksaan yang dilakukan relawan COVID-19. Foto/iNews TV/Yoseph Mario Antognoni
A A A
MANGGARAI BARAT - Puluhan relawan medis penanganan COVID-19 di Labuan Bajo , Kabupaten Manggarai Barat , Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan aksi mogok kerja. Aksi mogok tersebut dipicu oleh belum cairnya insentif para relawan selama empat bulan.

(Baca juga: Miris, 3 Wanita Tewas Dilindas Truk Pengangkut Kelapa )

Aksi mogok kerja ini dikawatirkan akan berdampak pada penyebaran COVID-19 di Labuan Bajo . Para relawan tersebut menyebutkan, resiko yang mereka hadapi ketika menangani pasien COVID-19, tak sebanding dengan kesejahteraan yang mereka terima.

(Baca juga : Sandiaga Uno Juru Kampanye Gibran, Jubir: Itu Biasa Saja )

Para relawan ini selama Mei-September, belum menerima insentif seperti yang dijanjikan oleh pemerintah. Kondisi ini membuat mereka kecewa dan merasa ditelantarkan. (Baca juga: Tersedak Ikan, Paus Pilot Sepanjang 4,3 Meter Tewas )

Aksi mogok yang dilakukan para relawan ini, berupa penghentian seluruh aktivitas pelayanan di berbagai titik, antara lain pelayanan medis di rumah karantina, pemeriksaan kesehatan terhadap penumpang kapal di pelabuhan, dan di bandara.

(Baca juga : Kasat Sabhara Polres Blitar Batal Mundur dari Kepolisian )

Para relawan ini mengaku, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan uang transportasi menuju lokasi tempat penugasan terpaksa harus mengutang. Mereka yang dari luar Labuan Bajo , membutuhkan biaya untuk kos, dan biaya transportasi ke tempat tugas.

Selama ini para relawan sudah berusaha mencari informasi ke dinas terkait. Namun mendapatkan jawaban yang cukup mencengangkan bagi mereka. Informasi yang didapat, insentif, mengikuti regulasi baru, sesuai Surat Keputusan (SK) perubahan Bupati Manggarai Barat , dimasa normal baru.

(Baca juga: Tangis Haru Tenaga Kesehatan Jatim Hantar Jenazah Rekannya )

Sementara saat ini mereka mengaku, berpatokan pada SK No. 79 b KEP/HK/IV/2020, tentang pengangkatan tenaga potensial kesehatan paramedis dalam upaya percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Manggarai Barat .

Di SK lama mereka diberitahu, bahwa insentif bagi relawan Rp150 ribu/hari. Namun insentif tersebut baru diterima bulan April dan bulan Mei. Sedangkan dari Juni hingga September belum diterima sama sekali.

Dirinya berharap, terkait nominal insentif, harus sesuai pemberitahuan awal yang disampaikan kordinator dari dinas kesehatan yang merekrut mereka. Juga terkait hak mereka harus dibayarkan segera.

Atas hal tersebut, beberapa warga Labuan Bajo pun kawatir jika persoalan ini berlarut-larut, karena bisa berdampak terhadap penyebaran virus di masyarakat Labuan Bajo , serta menganggu perenokomian masyarakat yang sedang terpuruk.

(Baca juga: Umat Konghucu Gelar Sembahyang Zhong Qiu di Depan Pintu Tergembok )

Matheus Siagian seorang warga Labuan Bajo, dan berprofesi sebagai pengusaha sangat menyayangkan kejadian ini. "Saya khawatir jika persoalan para relawan ini tidak diselesaikan, maka akan menyebabkan terjadinya penyebaran COVID-19 di Labuan Bajo," ungkapnya.

"Sebagai pengusaha perhotelan dan restauran yang lagi terpuruk ini bisa terancam gulung tikar. Mereka ( relawan ) ini adalah garda terdepan untuk membantu negara ini menangani COVID-19, jadi tolong pemerintah untuk memperhatikan mereka ini," ujar Mateheus.

Sementara itu tim Gugus Tugas COVID-19 Manggarai Barat , melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Manggarai Barat, Yohanes Johan mengatakan, untuk relawan 12 orang termasuk satu orang sopir, menyangkut gaji mereka dua bulan pertama itu bersumber dari biaya tidak tetap (BTT) dari gugus tugas.

"Sedangkan untuk gaji selama empat bulan merujuk pada dana BTT yang semakin minim. Bahkan saya sudah mengajukan anggaran yang nominal sama seperti pemberitahuan sebelumnya. Namun dikarenakan begitu banyak rasionalisasi anggaran dari keuangan, makanya saya ajukan di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggarananggaran) perubahan," tuturnya.

"Dengan diberlakukan anggaran di DPA perubahan, maka upah bagi relawan akan disesuaikan dengan upah minimum pekerja. Sama seperti gaji kontrak sebesar Rp1,9 juta. Masa new normal, insentif mereka mengikuti OB (Orang Bulan) bukan OH (Orang Hari)," jelas Johan.

(Baca juga: Penyebaran COVID-19 di Karawang Hampir Tembus 800 Kasus )

Dengan melihat porsi anggaran yang ada, maka petunjuk dari keuangan daerah, anggaran untuk relawan mengikuti DPA. Terkait hal itu dia sudah mengajukan ke bagian keuangan. Saat ini juga proses revisi SK perubahan sudah selesai, karena SK yang pertama merupakan kondisi darurat.

"Terkait anggaran, hari Senin (5/10/2020) semuanya akan diproses. Sedangkan informasi perubahan yang tidak diketahui oleh relawan, selama ini berkutat di proses verifikasi. Kondisi tersebut disesuaikan dengan keadaan darurat saat ini," terangnya. Ia mengaku, keterlambatan tersebut disebabkan oleh banyak faktor, seperti rasionalisasi anggaran . Sehingga sekarang harus sesuai dengan kondisi keuangan saat ini.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2568 seconds (0.1#10.140)