Empat Terdakwa Karyawan Memilies Divonis Bebas

Kamis, 01 Oktober 2020 - 23:10 WIB
"Terkait putusan tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejati Jatim menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan kasasi. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata JPU Sabetania Paembonan.

Sementara itu, kuasa hukum keempat terdakwa dan PT Kam and Kam menyatakan tidak kaget dengan putusan majelis hakim tersebut. "Hal itu terlihat dalam putusan bebas yang sebelumnya diterima direktur PT Kkam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani," kata kuasa hukum terdakwa Sigit Darmawan.

Dalam sidang majelis hakim yang diketuai Hakim Sutarno, juga menyebut PT Kam and Kam tidak terbukti menerapkan skema piramida dalam menjalankan bisnisnya, melainkan memperoleh penghasilan dengan berjualan jasa periklanan. Atas pertimbangan tersebut hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti melakukan penipuan sehingga harus dibebaskan dari tahanan sejak putusan selesai dibacakan.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!