Empat Terdakwa Karyawan Memilies Divonis Bebas

Kamis, 01 Oktober 2020 - 23:10 WIB
Kerabat terdakwa karyawan Memilies sujud syukur usai mendengarkan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Foto/iNewsTV/Hari Tambayong
SURABAYA - Setelah direktur utama atau bos Memilies , Kamal Tarachan Mirchandani, diputus bebas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya , dalam sidang yang digelar Kamis (1/10/2020) sore, mengagendakan putusan terhadap empat terdakwa perkara kasus penipuan investasi Memilies.

Menurut hakim, keempat terdakwa tidak terbukti turut serta melakukan penipuan menggunakan aplikasi memiles seperti dakwaan jaksa. Empat karyawannya yang dinyatakan tidak bersalah melakukan penipuan. Dalam proses sidang empat terdakwa mengikuti secara daring dari tahanan Polrestabes Surabaya. (Baca juga: Relawan Jokowi Bara JP Jatim Minta Terdakwa Kasus MeMiles Dituntut Maksimal )



Dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, majelis hakim menyatakan empat terdakwa yaitu Fatah Suhanda, Managing Direktur Martini Luisa alias dokter Eva, Master Memilies Sri Windyaswati, pembelian dan pembagian reward, serta Prima Hendika bagian IT tidak terbukti melanggar hukum dalam menjalankan bisnis Memiles yang dikelola PT Kam and Kam. (Baca juga: Terdakwa Narkoba Divonis 7 Bulan, Ini Kata Pakar Hukum Unair )

Menurut hakim, keberadaan PT Kam and Kam telah mengantongi izin usaha perdagangan yang dikeluarkan Dinas Perdagangan DKI Jakarta. Dimana PT Kam and Kam bergerak dalam bidang perdagangan elektronik dan periklanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!