Gubernur Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga 23 Desember 2020
Kamis, 01 Oktober 2020 - 20:05 WIB
Sekadar diketahui, untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.
Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indomaret, Alfamidi dan Alfamart. Bahkan saat ini masyarakat juga sudah bisa membayar pajak dengan menggunakan Gopay (Gobills) .
Sedangkan untuk nasabah bank lainnya, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi Samolnas. Alternatif lainnya, masyarakat bisa membayar PKB di Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, atau ke Samsat Stasioner.
Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indomaret, Alfamidi dan Alfamart. Bahkan saat ini masyarakat juga sudah bisa membayar pajak dengan menggunakan Gopay (Gobills) .
Sedangkan untuk nasabah bank lainnya, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi Samolnas. Alternatif lainnya, masyarakat bisa membayar PKB di Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, atau ke Samsat Stasioner.
(luq)
tulis komentar anda